Jakarta, 21 Agustus. Irma
Suryani, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, mengemukakan
harapannya terkait potensi penghapusan praktik perundungan di lingkungan
kedokteran melalui Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, dengan adanya UU baru ini, kasus-kasus perundungan yang terjadi di
kalangan dokter, Peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), dan peserta koas
(ko-ass) dapat diminimalisasi atau bahkan diberantas.
Irma secara tegas
mendukung tindakan Menteri Kesehatan yang memberikan teguran kepada tiga rumah
sakit vertikal yang diduga terlibat dalam praktik perundungan terhadap PPDS.
"(Dengan) UU
17/2023, insya Allah kasus-kasus perundungan dapat diminimalisasi bahkan
diberantas. Saya dukung tindakan Menteri Kesehatan memberikan teguran kepada
tiga rumah sakit karena tindakan perundungan tidak pantas dilakukan seseorang
yang berprofesi sebagai dokter," ungkap
Irma.
UU Kesehatan yang baru
disahkan memiliki ketentuan yang tegas mengenai perlindungan dari segala bentuk
kekerasan, termasuk kekerasan mental dan perundungan. Pasal 219 ayat (1) dalam
UU tersebut menyatakan bahwa sikap elitis, feodalisme, dan eksklusivisme yang
telah terjadi dalam lingkungan dokter dan rumah sakit telah menyebabkan
kurangnya dokter spesialis di Indonesia.
Irma mengungkapkan bahwa
kasus-kasus perundungan serupa telah sering terdengar olehnya. Beberapa
contohnya meliputi sistem alumni dari universitas tertentu yang dominan dalam
mengontrol organisasi profesi, kolegium, dan konsil. Hal ini menyebabkan
perlakuan diskriminatif terhadap junior yang berusaha melanjutkan pendidikan
spesialis. Irma bahkan mencatat kasus seorang lulusan terbaik Fakultas
Kedokteran UGM yang harus mengikuti tes uji kompetensi delapan kali namun tetap
tidak lolos.
"Bahkan saya pernah
mendapat laporan ada lulusan terbaik Fakultas Kedokteran UGM, delapan kali ikut
tes untuk mengambil spesialis, tidak lulus-lulus uji kompetensi," tegas
Irma.