Jakarta, (05/11). Nurhadi, Anggota
Komisi IX DPR RI, menyambut positif langkah pemerintah yang akan menghapus
tunggakan iuran BPJS Kesehatan untuk kelompok masyarakat yang memenuhi syarat.
"Ini merupakan upaya nyata untuk
memperkuat kembali semangat keadilan sosial dan memastikan bahwa setiap warga
negara dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa terbebani utang masa
lalu," kata
Nurhadi, Rabu (5/11/2025).
Tunggakan iuran BPJS Kesehatan akan
dihapuskan Pemerintah. Dinyatakan oleh Muhaimin Iskandar, Menteri Koordinator
Bidang Pemberdayaan Masyarakat, bahwa pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan akan
dilakukan tahun ini, setelah melalui registrasi ulang.
Namun demikian, ditekankan juga oleh Nurhadi,
mengenai pentingnya pelaksanaan kebijakan tersebut berjalan dengan transparan
dan terukur.
"Data peserta harus valid, proses
registrasi ulang mudah diakses, dan mekanisme pemutihan tidak menimbulkan beban
baru bagi masyarakat,"
tandasnya.
Diharapkan oleh Nurhadi dengan kebijakan
tersebut, kepesertaan BPJS Kesehatan yang sempat non-aktif karena tunggakan,
dapat segera kembali aktif, sehingga masyarakat bisa kembali memperoleh hak
layanan kesehatan secara penuh.
"Saya juga mengajak seluruh pihak
terkait untuk bersama-sama memonitor agar pemutihan ini benar-benar tepat
sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi yang berhak,” tukas Nurhadi. (JHL.849)