Jakarta, (21/8). Ditekankan oleh Ahmad
Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengenai pentingnya kejelasan
terminologi hukum yang digunakan KPK dalam setiap proses penindakan.
Menurutnya, tertangkap tangan seharusnya dipahami sebagai penangkapan yang
dilakukan seketika, di tempat dan waktu yang bersamaan, bukan pada rangkaian
kejadian terpisah.
“Yang kita pahami adalah tertangkap
tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan
tempat yang lain, kita tentu ingin penegakan hukum dilakukan secara humanis,” ujar Sahroni dalam Rapat Dengar
Pendapat Komisi III DPR dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
(20/8/2025).
Sejumlah anggota Komisi III dalam rapat
tersebut, memberikan catatan kritis terkait istilah operasi tangkap tangan
(OTT), yang selama ini digunakan oleh KPK. Dinilai oleh Sahroni, pemaknaan OTT
sebagaimana dipraktikkan KPK, tidak selalu sejalan dengan pengertian umum di
masyarakat.
Bahkan disarankan oleh Legislator Partai
NasDem itu, agar KPK mempertimbangkan perubahan nomenklatur, jika pola
penindakan lebih dari satu lokasi.
“Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT
yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang
orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus?” tegasnya.
Dinilai oleh Sahroni, kejelasan istilah
hukum sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta
menghindari kesalahpahaman publik terhadap proses pemberantasan korupsi.
Informasi yang utuh juga didapatkan oleh
masyarakat, mengenai mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK. Sebagai
contoh, disinggung oleh Sahroni, penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, yang
dilakukan KPK setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar.
Menurutnya, momentum tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan
definisi OTT.
“Kalau ada orangnya, lebih baik di waktu
yang sama ditangkap semua. Kalau memang ada yang kabur, itu soal lain, tapi
terminologi OTT ini perlu diperjelas,” tambahnya.
Lebih lanjut, diingatkan oleh Sahroni,
mengenai pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan OTT, agar tidak
menimbulkan kesan mengganggu kegiatan resmi, termasuk agenda partai politik.
Diharapkan olehnya, KPK menjaga
keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap
kelembagaan politik. (JHL.723)