Data News

KPK Diminta Menjelaskan Terminologi Tangkap Tangan

Jakarta, (21/8). Ditekankan oleh Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mengenai pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan KPK dalam setiap proses penindakan. Menurutnya, tertangkap tangan seharusnya dipahami sebagai penangkapan yang dilakukan seketika, di tempat dan waktu yang bersamaan, bukan pada rangkaian kejadian terpisah.

“Yang kita pahami adalah tertangkap tangan di waktu bersamaan, bukan pada pisah tangan antara tempat satu dengan tempat yang lain, kita tentu ingin penegakan hukum dilakukan secara humanis,” ujar Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR dengan KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Sejumlah anggota Komisi III dalam rapat tersebut, memberikan catatan kritis terkait istilah operasi tangkap tangan (OTT), yang selama ini digunakan oleh KPK. Dinilai oleh Sahroni, pemaknaan OTT sebagaimana dipraktikkan KPK, tidak selalu sejalan dengan pengertian umum di masyarakat.

Bahkan disarankan oleh Legislator Partai NasDem itu, agar KPK mempertimbangkan perubahan nomenklatur, jika pola penindakan lebih dari satu lokasi.

“Tolong jelaskan ke kami, apakah OTT yang dimaksud adalah bersama-sama pada waktu yang sama, atau kalau memang orangnya sudah berpindah tempat dinamakan OTT plus?” tegasnya.

Dinilai oleh Sahroni, kejelasan istilah hukum sangat diperlukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, serta menghindari kesalahpahaman publik terhadap proses pemberantasan korupsi.

Informasi yang utuh juga didapatkan oleh masyarakat, mengenai mekanisme penindakan yang dilakukan oleh KPK. Sebagai contoh, disinggung oleh Sahroni, penangkapan Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, yang dilakukan KPK setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem di Makassar. Menurutnya, momentum tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai kejelasan definisi OTT.

“Kalau ada orangnya, lebih baik di waktu yang sama ditangkap semua. Kalau memang ada yang kabur, itu soal lain, tapi terminologi OTT ini perlu diperjelas,” tambahnya.

Lebih lanjut, diingatkan oleh Sahroni, mengenai pentingnya ketepatan waktu dalam pelaksanaan OTT, agar tidak menimbulkan kesan mengganggu kegiatan resmi, termasuk agenda partai politik.

Diharapkan olehnya, KPK menjaga keseimbangan antara ketegasan penegakan hukum dengan penghormatan terhadap kelembagaan politik. (JHL.723)

Back to Top