jakarta, 22 September. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, dengan tegas menolak model penghitungan suara dua panel yang sebelumnya diusulkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai model perhitungan suara dalam Pemilu 2024.
Saan menyampaikan penolakannya pada Rapat Konsultasi Komisi II DPR dengan KPU dan Bawaslu, yang bertujuan membahas Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.
"Kebijakan penghitungan suara dua panel ini bakal memecah fokus masyarakat saat penghitungan surat suara," ujar Saan
Sistem penghitungan suara dua panel yang diperkenalkan oleh KPU akan membagi anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di tempat pemungutan suara (TPS) menjadi dua kelompok atau panel. Panel A bertugas menghitung hasil pemilihan presiden, wakil presiden, dan anggota DPD, sementara Panel B menghitung hasil pemilihan anggota DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Saan menekankan bahwa masyarakat cenderung lebih fokus pada penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden daripada calon anggota legislatif. Hal ini dapat mengakibatkan ketidakseimbangan dalam pemahaman dan partisipasi pemilih terhadap seluruh pemilihan dalam Pemilu.
"Daya tarik pilpres lebih kuat dibanding pileg. Padahal, kedudukan pilpres dan pileg dalam pemilu setara," ujarnya
Selain itu, Saan juga mengungkapkan kekhawatirannya tentang potensi kerawanan kecurangan dalam sistem penghitungan suara dua panel karena hanya ada satu pengawas TPS dari Bawaslu di setiap TPS dan tidak dapat ditambah.
Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, juga mengungkapkan bahwa penghitungan dua panel dapat menyulitkan kerja pengawas TPS yang hanya ada satu orang di setiap TPS. Dengan demikian, Bawaslu juga menolak usulan kebijakan ini.
Hasil dari Rapat
Konsultasi tersebut menyatakan bahwa Pemilu 2024 akan tetap menggunakan sistem
penghitungan suara satu panel seperti pemilu sebelumnya. Keputusan ini
diharapkan dapat memastikan integritas dan keadilan dalam proses pemungutan dan
penghitungan suara dalam pemilu mendatang.