Jakarta, (21/7). Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi
Partai NasDem, Saan Mustopa, mengingatkan pemerintah agar pelibatan Bintara
Pembina Desa (Babinsa) TNI Angkatan Darat (AD) dalam pengawasan kepatuhan wajib
pajak tidak menimbulkan kesan intimidatif terhadap masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Saan merespons terbitnya
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/JP/2026 tentang Pedoman
Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang membuka ruang pembangunan jejaring
informasi melalui Babinsa TNI AD dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan
Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Polri.
Menurut Saan, upaya meningkatkan kepatuhan wajib
pajak harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis. Wakil Ketua DPR RI
dari Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan agar pelibatan aparat tidak
menimbulkan persepsi bahwa wajib pajak berada dalam tekanan.
Pernyataan tersebut disampaikan kepada awak media
seusai Rapat Paripurna Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
"Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng
Babinsa jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. seakan-akan wajib pajak
itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan. Jangan sampai nanti para
wajib pajak itu merasa terteror,"
pungkas Saan.
Dinilai Saan, Direktorat Jenderal Pajak perlu
mempertimbangkan dampak dari kebijakan tersebut, terutama karena Babinsa dan
Bhabinkamtibmas memiliki tugas pokok yang berbeda dengan fungsi administrasi
perpajakan.
"Nah ini penting sekali ya, jadi sebelum
melakukan ini penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan
menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya, jadi sekali
lagi penting sekali,"
ujarnya.
Ditegaskan oleh Legislator Fraksi NasDem itu,
peningkatan kepatuhan pajak merupakan tujuan yang harus didukung seluruh pihak.
Namun, pelaksanaannya perlu tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing
institusi agar tidak memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, serta
menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. (JHL.7)