Jakarta, (24/6). Anggota Komisi XI DPR
RI, Martin Manurung, menegaskan bahwa tantangan utama Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) saat ini bukan hanya menjalankan fungsi penjaminan, tetapi memastikan
masyarakat benar-benar memahami hak mereka atas perlindungan simpanan yang diberikan
negara.
Disoroti Martin, masih rendahnya tingkat
pemahaman publik mengenai peran dan manfaat LPS. Menurutnya, keberadaan LPS
sangat penting dalam membangun rasa aman masyarakat terhadap sistem keuangan
nasional.
“Kalau dianalogikan secara sederhana,
LPS itu seperti pos kamling di sebuah perumahan. Sementara OJK adalah patroli
yang mengawasi. Ketika seseorang ingin membeli rumah atau tinggal di sebuah
kawasan, keberadaan pos kamling menjadi faktor yang memberikan rasa aman.
Begitu juga LPS dalam sistem keuangan kita,” ujar Martin dalan Rapat Kerja Komisi XI DPR dengan
Ketua Dewan Komisioner LPS, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Dinilai oleh Legislator Partai NasDem
itu, bahwa berbagai program sosialisasi yang telah dilakukan LPS, termasuk
penyelenggaraan festival keuangan, merupakan langkah positif.
Namun, ditekankan Martin, bahwa
pendekatan tersebut belum cukup menjangkau masyarakat secara luas.
Menurutnya, LPS perlu memperluas
strategi edukasi dengan memperbanyak kegiatan berskala lebih kecil namun
tersebar di banyak titik, sehingga informasi mengenai penjaminan simpanan dapat
lebih dekat dan mudah diakses masyarakat.
“Yang dibutuhkan bukan hanya kegiatan
besar, tetapi kehadiran yang lebih dekat dengan masyarakat. Semakin banyak
masyarakat memahami fungsi LPS, semakin kuat rasa percaya dan ketenangan mereka
terhadap sistem perbankan,”
katanya.
Disoroti juga oleh Martin, mengenai alokasi
anggaran sosialisasi dan edukasi yang perlu dievaluasi berdasarkan
efektivitasnya dalam meningkatkan kepercayaan publik.
Ia mendorong LPS melakukan kajian yang
komprehensif mengenai cara paling efektif untuk menghadirkan rasa aman dan
ketenangan bagi masyarakat.
Lebih lanjut, diingatkan Martin, bahwa
peran LPS ke depan akan semakin kompleks setelah mandat penjaminan diperluas ke
sektor asuransi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Karena itu, dinilai olehnya, penguatan
pemahaman publik mengenai fungsi dasar LPS harus menjadi prioritas sebelum
implementasi penjaminan di sektor asuransi berjalan penuh.
“Jangan sampai masyarakat belum memahami
penjaminan simpanan, sementara ke depan LPS akan menghadapi tugas yang lebih
kompleks di sektor asuransi. Kehadiran LPS harus benar-benar dirasakan dan
dipahami masyarakat sejak sekarang,” tegas Martin.
Menurut Martin, kepercayaan publik
merupakan fondasi utama stabilitas sistem keuangan. Oleh karena itu, penguatan
literasi dan sosialisasi mengenai peran LPS harus menjadi investasi jangka
panjang untuk menjaga rasa aman masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan
sektor keuangan nasional. (JHL.7)