Jakarta, (01/4). Disoroti oleh Anggota Komisi III
DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Machfud Arifin, mengenai persoalan tata
kelola pertanahan nasional yang dinilai masih belum tertata dengan baik.
“Persoalan tanah ini bukan hanya di Jawa Timur,
tetapi secara nasional. Tata kelola pertanahan kita sejak dulu memang belum
rapi,” ujar Machfud dalam RDPU
bersama sejumlah pihak, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Rapat yang dihadiri Dirreskrimum Polda Jatim, PT
Pakuwon Darma Surabaya, serta keluarga ahli waris almarhum Satoewi itu
membahas terkait sengketa tanah.
Ditegaskan oleh Machfud, bahwa persoalan tanah
tidak hanya terjadi di Jawa Timur, tetapi merupakan masalah nasional yang telah
berlangsung lama.
Disinggung juga olehnya l, mengenai berbagai kasus
yang mencerminkan lemahnya sistem pertanahan di Indonesia, bahkan hingga muncul
fenomena penguasaan lahan yang tidak semestinya.
Menurutnya, keberadaan dokumen seperti petok C atau
letter C tidak serta-merta menjamin kepemilikan sah atas tanah. Ia menegaskan
bahwa kekuatan hukum tertinggi tetap berada pada sertifikat resmi.
Lebih lanjut, dinilai oleh Machfud, bahwa pengaduan
yang disampaikan oleh ahli waris dalam kasus tersebut tidak tepat sasaran. Ia
menyebut laporan yang langsung diarahkan kepada pihak perusahaan swasta
berpotensi tidak efektif.
“Kalau langsung ke perusahaan, itu kurang tepat.
Seharusnya yang digugat adalah pemerintah kota dan pihak yang memiliki atau
menerbitkan sertifikat awal,”
tegasnya.
Diapresiasi juga olehnya, terkait langkah
kepolisian yang dinilai telah menjalankan proses penyelidikan sesuai prosedur.
Machfud mendorong masyarakat untuk tetap
memperjuangkan hak atas tanah, namun melalui jalur yang tepat.
“Silakan tetap berjuang untuk menuntut hak, tapi
harus diarahkan dengan benar. Kalau tidak tepat sasaran, persoalan tidak akan
selesai,” pungkasnya. (JHL.7)