Jakarta, (3/6). Ahmad
Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, mendukung segala aksi demontrasi yang
dilakukan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Namun, ia mengimbau agar
dalam pelaksanaan aksi tersebut sesuai aturan, tata tertib, dan tidak ada aksi kekerasan
maupun perusakan.
"Memang menyampaikan aspirasi itu dibela
undang-undang. Tidak ada yang melarang. Hanya saja dalam pelaksanaannya memang
harus diperhatikan hal-hal yang terkait kepentingan umum," ujar Sahroni dalam keterangannya, Senin (3/6).
Hal itu dikemukakan
Sahroni menanggapi aksi demonstrasi mahasiswa di Halmahera Utara beberapa waktu
lalu. Demo tersebut berakhir dengan perusakan fasilitas umum. Bupati Halmahera
Utara, Frans Manery akhirnya membubarkan demo dengan membawa sebilah parang, setelah
aksi tersebut bpindah ke rumah pribadinya.
"Kalau saya dengar penjelasan Pak Bupati, para
pendemo sudah diterima di kantor DPRD, sudah mediasi baik-baik. Lalu mereka
lanjut ke kantor dinas daerah di mana ada karyawan sedang salat dan terjadi
perusakan fasilitas kantor dengan dibuang alat-alatnya. Ini menurut saya akan
membuat aksi demonstrasinya jadi kontra-produktif. Yang mau disampaikan apa,
tapi yang dilakukan apa. Warga boleh demo, tapi jangan merusak kantor,” ujar Sahroni.
Legislator Partai NasDem ini
juga tidak melihat adanya pelibatan aparat, selain itu Bupati Frans juga tidak
melakukan aksi represif. Penggunaan parang olehnya, menurut Sahroni hanyalah
ekspresi kekesalan karena massa aksi yang sulit diajak berdiskusi.
“Saya lihat ini juga ya hanya ekspresi kekesalan
saja. Sudah diterima, sudah dibolehkan demo, tapi masih datang ke rumah
pribadinya dan tidak bisa dibubarkan. Jadi keluarlah parang yang tadinya buat
upacara adat untuk membubarkan massa.”
tukasnya.(JHL.203)