Jakarta, (19/6). Pemerintah pusat
melalui Prasetyo Hadi, selaku Menteri Sekretaris Negara, resmi menetapkan empat
pulau yang sebelumnya disengketakan antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara,
sebagai bagian dari wilayah administrasi Aceh. Keputusan tersebut mendapat
apresiasi dari Fraksi Partai NasDem di DPR RI.
Muslim Ayub, Anggota Komisi VII DPR dari
Fraksi NasDem, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo
Subianto, atas sikap tegas dan adil dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada
Presiden Prabowo yang telah menetapkan keempat pulau itu sebagai bagian dari
Aceh. Keputusan ini sesuai dengan bukti-bukti otentik yang dimiliki Pemerintah
Aceh," ujar Muslim
di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Adapun Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau
Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, Merupakan keempat pulau yang dimaksud.
Ditegaskan oleh Muslim, tidak ada dokumen sah yang dimiliki oleh Sumatera Utara
untuk mengklaim pulau-pulau tersebut.
"Pihak Sumut tidak memiliki bukti
pendukung. Justru terdapat novum baru yang secara jelas menguatkan bahwa
pulau-pulau itu merupakan bagian dari Aceh," tegasnya.
Langkah Menteri Dalam Negeri yang
mengakui adanya kekeliruan data dalam penetapan wilayah sebelumnya, serta
terbuka terhadap koreksi administratif, diapresiasi oleh Politikus asal Aceh
tersebut.
"Alhamdulillah, Mendagri merespons
dengan bijak dan memperbaiki data yang selama ini keliru. Ini menunjukkan bahwa
pemerintah terbuka terhadap koreksi dan menjunjung keadilan," tambahnya.
Diharapkan Muslim, keputusan tersebut
dapat diterimam oleh seluruh pihak, serta hal tersebut menjadi pelajaran
penting bagi pemerintah, dalam pengambilan kebijakan serupa di masa mendatang.
"Pemerintah perlu lebih cermat
dalam menetapkan kebijakan strategis wilayah ke depan agar persoalan serupa
tidak kembali terjadi," pungkasnya. (JHL.608)