Bogor, (20/7). DPRD Kota Bogor mendesak
implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan
dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual serta Perlindungan Anak segera
dipercepat. DPRD menegaskan, perlindungan anak tidak boleh terhambat hanya karena
aturan pelaksana belum seluruhnya rampung.
Ditegaskan oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD
Kota Bogor Devie Prihartini Sultani, perda tersebut telah memiliki kekuatan
hukum sehingga dapat langsung dijalankan tanpa harus menunggu seluruh Peraturan
Wali Kota (perwali) selesai disusun.
“Keselamatan dan perlindungan anak tidak boleh
menunggu. Perda sudah berlaku dan seluruh OPD harus segera menjalankan
kewenangannya melalui SOP, petunjuk teknis, surat edaran, maupun kebijakan
administratif yang tersedia,” ujar
Devie kepada partainasdem.id, Senin (20/7).
Menurut Devie, dalam rapat evaluasi implementasi
perda yang digelar pada Selasa pekan lalu, dijelaskan Pemkot Bogor telah
menyusun rancangan Perwali sejak 2023. Namun, proses penetapannya tertunda,
setelah hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa
Barat meminta evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan data Bagian Hukum Pemkot Bogor, masih
terdapat empat perwali dan satu komisi yang menjadi amanat perda yang harus
segera ditindaklanjuti. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 149 amanat perda
di berbagai perangkat daerah yang membutuhkan regulasi pelaksana.
Meski demikian, lanjut Devie, DPRD dan Pemkot Bogor
sepakat, implementasi perda tetap harus berjalan. Perwali nantinya
diprioritaskan mengatur tiga hal, yakni tata cara penerimaan pengaduan,
mekanisme rehabilitasi korban, dan pembinaan.
Diungkapkan juga dalam hasil evaluasi, ancaman
kekerasan terhadap anak yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Salah satunya
fenomena ketika korban kekerasan seksual yang tidak mendapatkan rehabilitasi
psikologis, berpotensi menjadi pelaku di kemudian hari.
Dalam pemaparan rapat disebutkan, satu korban dapat
berkembang menjadi satu pelaku, sementara satu pelaku berpotensi menimbulkan
lima hingga delapan korban baru apabila tidak segera mendapatkan penanganan.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID)
Kota Bogor pada tahun sebelumnya menerima sekitar 200 pengaduan. Sebanyak 96
kasus di antaranya memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan.
Sementara itu, hasil pendampingan terhadap 7.800
siswa menemukan 59 kasus perundungan (bullying), mayoritas terjadi pada siswa
kelas IV dan V sekolah dasar.
Selain kekerasan terhadap anak, disoroti juga oleh DPRD,
mengenai tren kasus HIV yang mulai bergeser ke kelompok usia muda. Data Dinas
Kesehatan Kota Bogor mencatat, 212 kasus baru HIV sepanjang Januari-Juni 2026.
Kasus juga ditemukan pada kelompok usia 15-19 tahun
sebanyak 19 kasus, usia 20-24 tahun sebanyak 44 kasus, dan usia 25-29 tahun
sebanyak 39 kasus. Bahkan, masih ditemukan kasus pada anak berusia di bawah 15
tahun.
Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal perlunya
penguatan edukasi, deteksi dini, skrining, serta layanan kesehatan bagi
kelompok usia muda.
Sebagai langkah pencegahan, rapat mengusulkan
Warning Campaign yang melibatkan seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah), PKK
(Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga), organisasi perempuan, tokoh agama,
sekolah, kader masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan.
Menurut Devie yang juga Legislator Partai NasDem di
DPRD Kota Bogor, momentum Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) juga akan
dimanfaatkan untuk memberikan edukasi tentang perlindungan anak, pencegahan
kekerasan seksual, anti-bullying, pendidikan karakter, literasi digital, dan
penguatan ketahanan keluarga.
DPRD Kota Bogor juga berencana mengirimkan surat
kepada Wali Kota Bogor untuk mendorong dukungan anggaran Program Pencegahan dan
Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual (P4S) dalam APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemkot Bogor, selanjutnya, didorong mempercepat
penyusunan Perwali, menyusun SOP pelaksanaan perda, memperluas layanan
pengaduan dan pendampingan korban, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.
Direkomendasikan juga dalam Rapat, mengenai studi
komparatif ke Pemerintah Kota Bandung serta mendorong penetapan satu OPD
sebagai leading sector agar implementasi Perda Nomor 10 Tahun 2021 berjalan
lebih efektif di Kota Bogor.(JHL.7)