Tanjungpinang, (24/4). Anggota Komisi IX DPR RI
dari Fraksi Partai NasDem, Nurhadi, berkomitmen mengawal implementasi UU
Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), secara intensif dalam kurun waktu satu
tahun ke depan.
Ditekankan olehnya, bahwa masa tersebut menjadi
periode krusial untuk memastikan undang-undang dapat berjalan efektif melalui
dukungan aturan turunan.
“Nanti kita akan kawal sampai setahun ke depan
aturan-aturan turunannya seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri dan
lain sebagainya,” ujar Nurhadi
dalam kunjungan kerja reses Komisi IX, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis
(23/4/2026).
Ditegaskan oleh Legislator Fraksi Partai NasDem
itu, bahwa pengawalan ini penting agar tidak terjadi keterlambatan dalam
implementasi.
“Dan sejauh mana Kementerian Ketenagakerjaan ini
mem-follow up atau menindaklanjuti setelah disahkannya undang-undang PPRT ini.
Jadi jangan sampai lewat lebih dari setahun,” tegasnya.
Menurutnya, aturan turunan merupakan kunci utama
agar UU PPRT tidak hanya berhenti sebagai regulasi di atas kertas, tetapi
benar-benar dapat diterapkan di lapangan.
“Kami akan terus bersinergi dengan mitra kerja,
memastikan semua proses berjalan sesuai dengan target waktu yang sudah
ditentukan,” lanjutnya.
Selain itu, Komisi IX DPR RI juga akan memantau
implementasi di lapangan, termasuk kesiapan pemerintah pusat dan daerah dalam
menjalankan sosialisasi kepada masyarakat.
“Sehingga saudara-saudara kita ini tidak buta
informasi, bahwa negara hadir, pemerintah hadir untuk memberikan kenyamanan dan
pelindungan,” ujarnya.
Dengan komitmen tersebut, ia berharap dalam waktu
satu tahun seluruh perangkat kebijakan pendukung sudah terbentuk dan dapat
dijalankan secara optimal.
“Saya kira ini penting, supaya undang-undang ini
benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (JHL.7)