Palembang, (19/9). Persoalan utama dalam
pelayanan publik adalah, masih adanya tumpang tindih kewenangan yang kerap
merugikan masyarakat. Padahal, dalam upaya percepatan digitalisasi pelayanan
publik, koordinasi yang kuat antarinstansi jadi hal penting.
“Jadi ini PR, PR kita sebagai bangsa
untuk meningkatkan koordinasi antarinstansi supaya tidak tumpang tindih dan
ujungnya kemudian seringkali mengorbankan masyarakat,” ungkap anggota Komisi II DPR RI Fauzan
Khalid saat Kunjungan Kerja Komisi II DPR ke Provinsi Sumatra Selatan, Rabu
(17/9/2025).
Dicontohkan oleh Legislator NasDem dari
Dapil Nusa Tenggara Barat II (Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok
Timur, Lombok Utara, dan Kota Mataram) itu, kasus di Desa Gili Indah, Lombok,
yang mencakup kawasan Gili Trawangan, Gili Meno, dan Gili Air. Pada 2021,
wilayah tersebut ditetapkan sebagai daerah konservasi oleh Kementerian
Kehutanan, namun tanpa koordinasi dengan pemerintah desa setempat.
"Akibatnya, kantor desa dinyatakan
ilegal. Itu kan artinya tidak ada koordinasi. Jadi jangankan yang bersifat
vertikal, di antara kementerian saja masalah koordinasi itu masih jadi PR,” tegasnya.
Ditekankan oleh Fauzan, harus segera
dibenahi permasalahan koordinasi, baik yang bersifat horizontal
antarkementerian maupun vertikal antara pemerintah pusat dan daerah. Ia
mendorong Kementerian Dalam Negeri berperan aktif sebagai fasilitator.
“Kita minta ada semacam help desk. Jadi
kalau ada masalah antara kabupaten, kota, provinsi dengan kementerian teknis,
Mendagri juga memiliki tugas untuk membantu menyelesaikan itu,” ujar Fauzan.
Diharapkan oleh Fauzan, Melalui
penguatan koordinasi lintas instansi, percepatan sistem digitalisasi di daerah,
dapat berjalan efektif dan benar-benar menghadirkan pelayanan publik yang
berkualitas bagi masyarakat. (JHL.776)