Jakarta, 5 Januari. Calon
presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menolak memberikan komentar terkait
keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait pelanggaran
yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam
kegiatan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) pada 3 Desember lalu. Hal
ini diungkapkan oleh Anies setelah mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda
di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Di sisi lain
jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan,"
ujar Anies.
Anies menegaskan bahwa
Bawaslu Jakarta Pusat memiliki mekanisme untuk memproses berbagai dugaan
pelanggaran. Meski demikian, ia hanya berharap agar massa kampanye pemilu 2024
berjalan dengan adil. Pemilu 2024 menjadi sorotan publik dan dunia
internasional.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu
Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengumumkan bahwa kegiatan pembagian
susu oleh Gibran di CFD Jakarta Pusat melanggar aturan. Pelanggaran ini merujuk
pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang
Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
"Kami
merekomendasikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai pelanggaran," ungkap Christian Nelson Pangkey.
Keputusan Bawaslu Jakarta
Pusat memunculkan sorotan terhadap Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional
(PAN) yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sebuah temuan yang tercatat
sebagai nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, dengan Sdr RA Rosaluna sebagai
pihak penemu, menjadikan Gibran dan tiga kader PAN sebagai terlapor dalam kasus
ini.
Sejauh ini, Anies Baswedan
tetap menjaga sikap netral dan menekankan pentingnya menjalani proses pemilu
dengan integritas dan transparansi.