Data News

Anies Baswedan enggan berkomentar terkait kontroversi pelanggaran kampanye

Jakarta, 5 Januari. Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, menolak memberikan komentar terkait keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait pelanggaran yang dilakukan calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, dalam kegiatan bagi-bagi susu gratis di Car Free Day (CFD) pada 3 Desember lalu. Hal ini diungkapkan oleh Anies setelah mengunjungi Pondok Pesantren Miftahul Huda di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Di sisi lain jangan ada yang memanfaatkan kewenangan untuk bisa mengerjakan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," ujar Anies.

Anies menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat memiliki mekanisme untuk memproses berbagai dugaan pelanggaran. Meski demikian, ia hanya berharap agar massa kampanye pemilu 2024 berjalan dengan adil. Pemilu 2024 menjadi sorotan publik dan dunia internasional.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey, mengumumkan bahwa kegiatan pembagian susu oleh Gibran di CFD Jakarta Pusat melanggar aturan. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12/2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

"Kami merekomendasikan kegiatan pembagian susu oleh Gibran sebagai pelanggaran," ungkap Christian Nelson Pangkey.

Keputusan Bawaslu Jakarta Pusat memunculkan sorotan terhadap Gibran dan tiga kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang terlibat dalam kegiatan tersebut. Sebuah temuan yang tercatat sebagai nomor 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023, dengan Sdr RA Rosaluna sebagai pihak penemu, menjadikan Gibran dan tiga kader PAN sebagai terlapor dalam kasus ini.

Sejauh ini, Anies Baswedan tetap menjaga sikap netral dan menekankan pentingnya menjalani proses pemilu dengan integritas dan transparansi.

Back to Top