Jakarta, 1
Agustus. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendukung hukuman denda
tinggi atau memiskinkan para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kejahatan
pembakaran hutan, menurut dia, adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa
dianggap remeh.
Hal tersebut
disampaikan Sahroni menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak
permohonan kasasi PT RKA dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp920 miliar
atas kasus karhutla di Kalimantan Barat pada 2016-2019.
"Kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah
kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh. Hukuman dendanya sudah
sangat pas," kata
Sahroni, Selasa (1/8).
Legislator
Partai NasDem itu menilai, hukuman berat perlu diberikan mengingat kerusakan
lingkungan yang disebabkan sangat parah dan membahayakan masa depan lingkungan
di Tanah Air.
"Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini
benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang
terdampak,"
tegasnya.
Sahroni menilai
hukuman denda tinggi akan membuat perusahaan lain yang menggunakan praktik membakar
hutan untuk pembersihan lahan dapat mengurungkan niatnya.
"Denda ini juga menjadi pesan bagi perusahaan
lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya. Memang
paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya
berterimakasih pada MA yang telah tegas menjatuhkan denda yang berat," pungkasnya.