Jakarta,
(25/9). Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, meminta
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat izin kunjungan kerja luar
negeri bagi kepala daerah. Ia menilai kunjungan ke luar negeri saat ini belum
punya nilai kedaruratan.
"Bagi saya, kunjungan ke luar
negeri belum urgen untuk dilakukan untuk alasan apapun," kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam
keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Disampaikan oleh Rifqi, Meski demikian
beberapa alasan perlu pengecualian, seperti halnya memenuhi undangan untuk
mewakili Indonesia di sebuah forum internasional.
"Itu pun harus betul-betul
klarifikasi, apakah forumnya yang kredibel, yang diselenggarakan oleh
pemerintah setempat atau forum yang kurang kredibel," kata Rifqi.
Disarankan oleh Legislator Partai NasDem
itu, agar kepala daerah yang ingin berobat ke luar negeri untuk memaksimalkan
fasilitas di dalam negeri. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan kepada
fasilitas kesehatan dalam negeri.
"Alasan-alasan lain seperti berobat
dan seterusnya, sepanjang masih bisa dilakukan di dalam negeri, dan ini juga
untuk membangun trust kepada seluruh potensi yang ada di Indonesia, maka
perjalan ke luar negeri menurut saya tidak perlu dilakukan dan tidak perlu
dibuka," tegasnya.
Rifqi meminta agar pejabat publik
sensitif terhadap rakyat, dan juga memperjuangkan kesejahteraan rakyatadalah
hal yang harus diutamakan.
"Selain tentu alasan efisiensi
anggaran, dan yang kedua sensitivitas kita sebagai pejabat publik kepada
concern rakyat dan penderitaan rakyat yang hari ini menuntut kita semua concern
untuk bekerja bagi mereka," tandasnya.
"Kemendagri sebaiknya masih
melakukan pelarangan dan pengetatan (izin pejabat kunjungan luar negeri)," pungkasnya. (JHL.785)