Data News

Ketua Komisi II Minta, Izin Kunjungan Luar Negeri Kepala Daerah Diperketat Mendagri

Jakarta,  (25/9). Ketua Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat izin kunjungan kerja luar negeri bagi kepala daerah. Ia menilai kunjungan ke luar negeri saat ini belum punya nilai kedaruratan.

"Bagi saya, kunjungan ke luar negeri belum urgen untuk dilakukan untuk alasan apapun," kata Rifqi, sapaan Rifqinizamy, dalam keterangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Disampaikan oleh Rifqi, Meski demikian beberapa alasan perlu pengecualian, seperti halnya memenuhi undangan untuk mewakili Indonesia di sebuah forum internasional.

"Itu pun harus betul-betul klarifikasi, apakah forumnya yang kredibel, yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat atau forum yang kurang kredibel," kata Rifqi.

Disarankan oleh Legislator Partai NasDem itu, agar kepala daerah yang ingin berobat ke luar negeri untuk memaksimalkan fasilitas di dalam negeri. Hal tersebut untuk meningkatkan kepercayaan kepada fasilitas kesehatan dalam negeri.

"Alasan-alasan lain seperti berobat dan seterusnya, sepanjang masih bisa dilakukan di dalam negeri, dan ini juga untuk membangun trust kepada seluruh potensi yang ada di Indonesia, maka perjalan ke luar negeri menurut saya tidak perlu dilakukan dan tidak perlu dibuka," tegasnya.

Rifqi meminta agar pejabat publik sensitif terhadap rakyat, dan juga memperjuangkan kesejahteraan rakyatadalah hal yang harus diutamakan.

"Selain tentu alasan efisiensi anggaran, dan yang kedua sensitivitas kita sebagai pejabat publik kepada concern rakyat dan penderitaan rakyat yang hari ini menuntut kita semua concern untuk bekerja bagi mereka," tandasnya.

"Kemendagri sebaiknya masih melakukan pelarangan dan pengetatan (izin pejabat kunjungan luar negeri)," pungkasnya. (JHL.785)

Back to Top