Data News

Rudianto Lallo Mendukung Polisi Tersangkakan Ketua Kadin Cilegon

Jakarta, (19/5). Rudianto Lallo, selaku Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyoroti aksi ketua dan anggota Kadin Kota Cilegon yang melakukan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering. Mereka meminta jatah proyek seniai Rp5 triliun tanpa lelang.

Langkah Polda Banten yang telah menahan Ketua Kadin Kota Cilegon Muh Salim. Didukung oleh Rudianto, dinilai olehnya, aksi tersebut sangat berimbas buruk terhadap iklim investasi di Tanah Air.

"Polda Banten bergerak cepat merespons kejadian yang dilakukan oleh pengurus Kadin Cilegon yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ya patut diacungi jempol langkah Polda Banten itu," kata Rudianto, Minggu (18/5/2025).

Disampaikan oleh Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I (Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar, Jeneponto, Bantaeng, dan Kepulauan Selayar) itu, jika ada oknum yang memeras atau menggangu investasi di Indonesia, para penegak hukum yang lainnya juga harus bertindak serupa.

"Bila ada oknum-oknum yang melakukan pemerasan terhadap investor-investor lain, yang sudah datang ke Indonesia untuk menanamkan modalnya, lalu kemudian dipersulit, dihambat, malah diperas oleh oknum-oknum lokal, ya harus ditindak," katanya.

Untuk menciptakan efek jera, langkah hukum perlu dilakukan terhadap setiap upaya pemerasan. Dilanjut oleh Rudianto, Penindakan hukum, harus dilakukan terhadap siapa pun atau organisasi apapun tanpa pandang bulu.

"Langkah tegas ini yang diperlukan oleh penegak hukum kita, supaya ada efek jera. Tidak ada lagi yang berani mengatasnamakan organisasi tertentu untuk melakukan intervensi, intimidasi, pengancaman, atau bahkan pemerasan terhadap siapa pun yang mau melakukan atau berusaha di Indonesia," tukasnya.

Polda Banten menetapkan, ketua Kadin Kota Cilegon Muh Salim dan wakilnya Ismatullah, sebagai tersangka, atas kasus permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun. Polisi juga menetapkan tersangka lain yakni Ketua Umum Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Rufaji Jahuri sebagai tersangka. (JHL.558)

Back to Top