Data News

Rekapitulasi Hasil Suara tiga besar di Kabupaten dan Kota Papua Barat Daya.

Sorong, (13/3). Rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota telah dituntaskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Berdasarkan Berita Acara Pleno dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong, partai politik yang memperoleh suara terbanyak dan memiliki peluang besar untuk meraih kursi DPR RI adalah Partai Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.

Berikut ini rekapitulasi suara kabupaten/kota se PBD: Kabupaten Sorong Selatan, Partai Golkar meraih 9.251 suara; NasDem 6.104 suara; dan Demokrat 2796 suara, Kabupaten Raja Ampat, Golkar meraih 9.393 suara; NasDem 1928 suara; dan Demokrat 11.550 suara, Kabupaten Sorong Golkar meraih 20.652 suara; NasDem 7.233 suara; dan Demokrat 9.089, Kota Sorong Golkar meraih 31.299 suara; NasDem 21.676 suara; dan Demokrat 19.251 suara, Kabupaten Tambrauw Golkar meraih 11.482 suara, NasDem 613 suara, dan Demokrat 1.216, Sedangkan di Kabupaten Maybrat Golkar meraih 20.709 suara; NasDem 3.405 suara; dan Demokrat 716 suara.

Dari raihan suara tersebut, total suara yang diperoleh dari enam kabupaten/kota di Papua Barat Daya adalah: Golkar dengan total 102.786 suara, NasDem 40.959 suara, dan Demokrat 44.618 suara. Dengan demikian, peringkat peraih kursi di Papua Barat Daya, NasDem ada di urutan ke-3, di dahului oleh Golkar dan Demokrat.

Ketika dihubungi, ungkapkan oleh Tenaga Ahli Anggota Dewan DPR RI, yang juga menjadi saksi mandat Partai NasDem di tingkat provinsi Papua Barat Daya, Semarga Kebibe, bahwa provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru yang membutuhkan bimbingan dari pemerintah.

“Ini provinsi baru yang butuh dibimbing agar menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya. Mohon Papua Barat Daya jangan dirusak dengan itikad kurang baik dengan kecurangan-kecurangan yang justru bisa membuat Papua Barat Daya akan tertinggal dari daerah lain,” tegas Semarga Kebibe.

Dihimbau oleh Semarga agar penyelenggara terus mengawal suara rakyat secara baik dan benar karena apabila ada kecurangan yang bisa dibuktikan oleh partai politik peserta pileg dan pilpres, hal tersebut dapat dituntut karena merupakan tindak pidana.

“Sayang rasanya akibat dari kesalahan kecil untuk sesaat namun berdampak pada pemberhentian jabatan yang telah dipercayakan,” pungkas Semarga Kebibe.(JHL.85)

Back to Top