Sorong, (13/3). Rekapitulasi
suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten/kota telah dituntaskan oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD). Berdasarkan Berita Acara
Pleno dari Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Tambrauw, dan Kota Sorong, partai politik yang memperoleh suara
terbanyak dan memiliki peluang besar untuk meraih kursi DPR RI adalah Partai
Golkar, Partai Demokrat, dan Partai NasDem.
Berikut ini rekapitulasi
suara kabupaten/kota se PBD: Kabupaten Sorong Selatan, Partai Golkar meraih
9.251 suara; NasDem 6.104 suara; dan Demokrat 2796 suara, Kabupaten Raja Ampat,
Golkar meraih 9.393 suara; NasDem 1928 suara; dan Demokrat 11.550 suara, Kabupaten
Sorong Golkar meraih 20.652 suara; NasDem 7.233 suara; dan Demokrat 9.089, Kota
Sorong Golkar meraih 31.299 suara; NasDem 21.676 suara; dan Demokrat 19.251
suara, Kabupaten Tambrauw Golkar meraih 11.482 suara, NasDem 613 suara, dan
Demokrat 1.216, Sedangkan di Kabupaten Maybrat Golkar meraih 20.709 suara;
NasDem 3.405 suara; dan Demokrat 716 suara.
Dari raihan suara
tersebut, total suara yang diperoleh dari enam kabupaten/kota di Papua Barat
Daya adalah: Golkar dengan total 102.786 suara, NasDem 40.959 suara, dan
Demokrat 44.618 suara. Dengan demikian, peringkat peraih kursi di Papua Barat
Daya, NasDem ada di urutan ke-3, di dahului oleh Golkar dan Demokrat.
Ketika dihubungi,
ungkapkan oleh Tenaga Ahli Anggota Dewan DPR RI, yang juga menjadi saksi mandat
Partai NasDem di tingkat provinsi Papua Barat Daya, Semarga Kebibe, bahwa
provinsi Papua Barat Daya adalah provinsi baru yang membutuhkan bimbingan dari
pemerintah.
“Ini provinsi baru yang butuh dibimbing agar
menjadi daerah yang betul-betul menyejahterakan masyarakatnya. Mohon Papua
Barat Daya jangan dirusak dengan itikad kurang baik dengan
kecurangan-kecurangan yang justru bisa membuat Papua Barat Daya akan tertinggal
dari daerah lain,” tegas Semarga
Kebibe.
Dihimbau oleh Semarga agar
penyelenggara terus mengawal suara rakyat secara baik dan benar karena apabila
ada kecurangan yang bisa dibuktikan oleh partai politik peserta pileg dan
pilpres, hal tersebut dapat dituntut karena merupakan tindak pidana.
“Sayang rasanya akibat dari kesalahan kecil untuk
sesaat namun berdampak pada pemberhentian jabatan yang telah dipercayakan,” pungkas Semarga Kebibe.(JHL.85)