Data News

Mensos Dimintai Sri Wulan Perjelas Status Pendamping PKH yang Telah Menjadi P3K

Jakarta, (7/2). Sri Wulan, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk memperjelas status para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Ia menekankan perlunya kepastian agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan.

"Kejelasan dari pendamping PKH yang kebanyakan sudah diterima sebagai P3K. Apakah mereka melakukan tugas yang sama tetapi posisi berbeda atau seperti apa? Karena ini harus diperjelas, supaya tidak tumpang tindih di lapangan," ujar Sri Wulan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Diungkapkan oleh Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III (Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan) itu, perlu adanya kejelasan apakah mereka yang sudah diangkat sebagai P3K tetap menjalankan tugas sebagai pendamping PKH atau justru beralih ke posisi lain dengan peran berbeda. Hal tersebut penting agar program bantuan sosial tetap berjalan efektif tanpa hambatan administratif.

Sri Wulan juga menyampaikan, terkait mekanisme perekrutan pendamping PKH ke depan. Ia meminta agar proses perekrutan memerhatikan aspek domisili, sehingga pendamping yang bertugas sesuai dengan KTP dan identitasnya.

Hal tersebut bertujuan agar memudahkan mereka dalam menjalankan tugas serta meningkatkan efektivitas pendampingan kepada masyarakat penerima manfaat.

"Kalau misalnya pendamping PKH tidak bisa lagi oleh yang sudah menjadi P3K, maka  perekrutan pendamping baru tolong sesuai KTP dan domisili sehingga tidak jauh dalam menjalankan tugas di lapangan," pungkasnya.

Untuk itu, diharapkan olehnya, Kementerian Sosial segera memberikan kejelasan terkait status pendamping PKH yang telah menjadi P3K.

Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas, pelaksanaan program bantuan sosial dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. (JHL.419)

Back to Top