Jakarta, (7/2). Sri Wulan, Anggota Komisi VIII DPR
RI dari Fraksi Partai NasDem, meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk memperjelas
status para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah diterima
sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Ia menekankan perlunya kepastian agar tidak terjadi
tumpang tindih dalam pelaksanaan tugas di lapangan.
"Kejelasan dari pendamping PKH yang kebanyakan
sudah diterima sebagai P3K. Apakah mereka melakukan tugas yang sama tetapi
posisi berbeda atau seperti apa? Karena ini harus diperjelas, supaya tidak
tumpang tindih di lapangan," ujar
Sri Wulan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Menteri
Sosial Saifullah Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis
(6/2/2025).
Diungkapkan oleh Legislator Partai NasDem dari
Daerah Pemilihan Jawa Tengah III (Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Grobogan)
itu, perlu adanya kejelasan apakah mereka yang sudah diangkat sebagai P3K tetap
menjalankan tugas sebagai pendamping PKH atau justru beralih ke posisi lain
dengan peran berbeda. Hal tersebut penting agar program bantuan sosial tetap
berjalan efektif tanpa hambatan administratif.
Sri Wulan juga menyampaikan, terkait mekanisme
perekrutan pendamping PKH ke depan. Ia meminta agar proses perekrutan
memerhatikan aspek domisili, sehingga pendamping yang bertugas sesuai dengan
KTP dan identitasnya.
Hal tersebut bertujuan agar memudahkan mereka dalam
menjalankan tugas serta meningkatkan efektivitas pendampingan kepada masyarakat
penerima manfaat.
"Kalau misalnya pendamping PKH tidak bisa lagi
oleh yang sudah menjadi P3K, maka
perekrutan pendamping baru tolong sesuai KTP dan domisili sehingga tidak
jauh dalam menjalankan tugas di lapangan," pungkasnya.
Untuk itu, diharapkan olehnya, Kementerian Sosial
segera memberikan kejelasan terkait status pendamping PKH yang telah menjadi
P3K.
Diharapkan dengan adanya regulasi yang jelas,
pelaksanaan program bantuan sosial dapat berjalan lebih optimal dan tepat
sasaran. (JHL.419)