Jakarta, 11
September. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa
usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan masa pendaftaran calon
presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menjadi tanggal 10 Oktober adalah
hasil dari perubahan yang terjadi akibat diterapkannya Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2023.
Sebelum adanya
perubahan ini, penetapan pasangan calon presiden hanya dilakukan tiga hari
sebelum masa kampanye dimulai. Namun, dengan berlakunya UU No. 7/2023,
penetapan calon presiden dan wakil presiden dilakukan 15 hari sebelum masa
kampanye dimulai. Saan Mustopa menjelaskan bahwa ini adalah hasil kesepakatan
antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR.
"Memajukan pendaftaran calon presiden itu
konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU No.7/2017 akibat dari adanya
Perppu. Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye.
Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25
November. Maka otomatis pendaftaran di sekitar bulan November," kata Saan
Dengan jadwal
kampanye pada tanggal 28 November, penetapan pasangan calon presiden akan
dilakukan pada tanggal 13 November. Seiring dengan perubahan ini, masa pendaftaran
pencalonan pun harus dimajukan. Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan
Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan akan berlangsung dari tanggal
10 hingga 16 Oktober 2023.
Saan Mustopa
menekankan bahwa usulan pemajuan jadwal pendaftaran ini adalah masalah teknis
yang berkaitan dengan persiapan dan distribusi logistik pemilu. KPU memerlukan
waktu tambahan untuk pengadaan dan distribusi logistik guna memastikan
kelancaran pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, pemajuan jadwal pendaftaran ini
dianggap sebagai langkah yang wajar dan tidak menimbulkan masalah.
"Ini semua terkait dengan pengadaan dan
distribusi logistik. Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk
pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek.
Jadi itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan
distribusi logistik aja. Jadi kertas harus dicetak, didistribusikan," tutur Saan.