Data News

Peninjauan pemajuan jadwal pendaftaran capres-cawapres dalam konteks perubahan UU pemilu

Jakarta, 11 September. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa, mengungkapkan bahwa usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memajukan masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) menjadi tanggal 10 Oktober adalah hasil dari perubahan yang terjadi akibat diterapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu menjadi Undang-Undang No. 7 Tahun 2023.

Sebelum adanya perubahan ini, penetapan pasangan calon presiden hanya dilakukan tiga hari sebelum masa kampanye dimulai. Namun, dengan berlakunya UU No. 7/2023, penetapan calon presiden dan wakil presiden dilakukan 15 hari sebelum masa kampanye dimulai. Saan Mustopa menjelaskan bahwa ini adalah hasil kesepakatan antara penyelenggara pemilu, pemerintah, dan Komisi II DPR.

"Memajukan pendaftaran calon presiden itu konsekuensi dari berubahnya salah satu pasal di UU No.7/2017 akibat dari adanya Perppu. Sebelumnya, penetapan pasangan capres tiga hari sebelum masa kampanye. Kalau masa kampanye 28 November, berarti penetapan pasangan calon itu 25 November. Maka otomatis pendaftaran di sekitar bulan November," kata Saan

Dengan jadwal kampanye pada tanggal 28 November, penetapan pasangan calon presiden akan dilakukan pada tanggal 13 November. Seiring dengan perubahan ini, masa pendaftaran pencalonan pun harus dimajukan. Berdasarkan PKPU 3/2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, masa pendaftaran pencalonan akan berlangsung dari tanggal 10 hingga 16 Oktober 2023.

Saan Mustopa menekankan bahwa usulan pemajuan jadwal pendaftaran ini adalah masalah teknis yang berkaitan dengan persiapan dan distribusi logistik pemilu. KPU memerlukan waktu tambahan untuk pengadaan dan distribusi logistik guna memastikan kelancaran pelaksanaan pemilu. Oleh karena itu, pemajuan jadwal pendaftaran ini dianggap sebagai langkah yang wajar dan tidak menimbulkan masalah.

"Ini semua terkait dengan pengadaan dan distribusi logistik. Jadi tiga hari sebelum kampanye KPU merasa waktunya untuk pengadaan dan distribusi logistiknya itu takut nggak kekejar, karena pendek. Jadi itu lebih kepada soal teknis penyelenggara dari KPU terkait pengadaan dan distribusi logistik aja. Jadi kertas harus dicetak, didistribusikan," tutur Saan.

Back to Top