Jakarta, (22/4). Ujang Bey, yang
merupakan Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, memperingatkan
pemerintah agar tidak setengah-setengah dalam proses pemindahan Ibu Kota Negara
(IKN) dari Jakarta ke Nusantara. Perpindahan ibu kota merupakan amanat UU No.
22/2022 tentang IKN.
"Bahwa ini (perpindahan ibu kota)
bukan produk main-main. Ini adalah produk yang dipayungi oleh undang-undang.
Jadi di situ lah optimism kita," kata Bey dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan
Menteri PAN-RB, Rini Widyantini; Kepala
BKN, Zudan Arif Fakrulloh; dan Pejabat Otorita IKN, di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, Pemerintah harus tegas dan
satu komando dalam meyakinkan masyarakat terkait perpindahan tersebut, karena persepsi
yang ada di masyarakat terkait perpindahan IKN, yaitu cenderung ragu. .
"Tapi saya mengibaratkan IKN
seperti kita sedang lari maraton, awalnya kita diperintahkan untuk sprint,
sekarang kita mulai lagi mengambil napas. Bisa jadi apakah kita akan sprint
lagi menjelang garis finis? Yang jelas saya yakin ini bakal finis," ujarnya.
Bey meminta pemerintah agar tegas dalam
menentukan kementerian/lembaga mana saja yang akan dipindahkan, terkait tahap
awal pemindahan ASN ke IKN. Dilihat olehnya, masih ada keengganan dari
kementerian/lembaga untuk pindah ke IKN, dan masih ada kesan saling menungu.
"Ibu Mentri PAN-RB sudah
menyampaikan ke kementerian-kementerian, yang akan menempati di sana. Ada
lementerian atau lembaga A, B, C. Tapi setelah ditanya di BKN belum ada data
yang masuk. Artinya, kalau bahasa Sunda itu seperti pahiri-hiri, kamu dulu ya,
kamu dulu ya. Intinya belum ada yang mau," tandasnya.
Legislator Partai NasDem dari Daerah
Pemilihan Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) tersebut, meminta
agar ASN pionir atau yang tahap awal bertugas di IKN mendapat benefit lebih.
Diharapkan benefit tersebut dapat menjadi stimulus agar para ASN mau bertugas
di IKN.
Namun, diperingatkan juga oleh Bey, agar
perpindahan ASN ke IKN tidak hanya untuk memenuhi formalitas. Penempatan ASN
harus tetap berbasis kebutuhan dan tetap menjaga efisiensi.
"Jangan sampai nanti di situ ada
pekerja, direkturnya butuh tanda tangan basah, harus bolak-balik
(Jakarta-Nusantara). Artinya bisa bekerja secara digital. Jangan sampai nanti
ada pemindahan ke sana, di sana cuma prasyarat saja," tukasnya. (JHL.517)