Jakarta, (3/3). Sebagai bagian dari strategi
mempertahankan identitas dan pelestarian budaya bangsa, dorong berbagai upaya
pelestarian dan pengembangan bahasa daerah.
"Bahasa daerah di Nusantara yang merupakan
warisan budaya dari para pendahulu kita harus mampu dilestarikan melalui
berbagai upaya, sebagai bagian dari tanggung jawab untuk memperkuat identitas
dan mempertahankan kekayaan budaya bangsa," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam
keterangan tertulisnya, Senin (3/3/2025).
Saat ini Peta jalan Revitalisasi Bahasa Daerah
2025–2029, tengah disusun Pemerintah, yang menitikberatkan pada penerapan
pendidikan berbasis bahasa ibu, pemanfaatan teknologi digital, dan peningkatan
sinergi dengan pemerintah daerah serta komunitas lokal.
Indonesia memiliki lebih dari 718 bahasa daerah
dengan 778 dialek, berdasarkan Catatan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(Badan Bahasa). Pada 2019 tercatat 11
bahasa daerah di antaranya dinyatakan punah karena sudah tidak ada penuturnya.
Menurut Lestari, arus modernisasi yang semakin
deras dan mendorong percepatan berkurangnya penutur bahasa daerah berpotensi
mengancam kelestarian bahasa daerah yang ada.
Disampaikan oleh Rerie, sapaan akrab Lestari, oleh
karena itu, berbagai upaya untuk melestarikan eksistensi sejumlah bahasa daerah
yang merupakan bagian dari identitas bangsa, harus segera dilakukan.
Ditambahkan oleh Rerie yang juga anggota Komisi X
DPR RI dari Dapil Jawa Tengah II (Kudus, Demak, Jepara) itu, Peta jalan
Revitalisasi Bahasa Daerah 2025-2029 yang disusun, diharapkan mampu mendorong
upaya pelestarian bahasa daerah yang kita miliki.
Menurut Rerie, Keterlibatan para pemangku
kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta masyarakat dalam merevitalisasi
bahasa daerah, dapat memperkuat dan memperluas upaya pelestarian yang
dilakukan.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong
agar kolaborasi sejumlah pihak terkait dalam revitalisasi bahasa daerah dapat
terus dibangun demi memperkuat identitas dan melestarikan budaya bangsa sebagai
bagian dari warisan kepada generasi penerus bangsa. (JHL.452)