Data News

Sahroni Dukung langkah Jaksa Agung jaga Integritas di Pemilu 2024

Jakarta, 21 Agustus. Langkah tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam memerintahkan jajarannya untuk berhati-hati dan cermat dalam menangani laporan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), dan calon kepala daerah mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, langkah ini adalah langkah bijak untuk menjaga stabilitas negara menjelang Pemilu 2024.

Dalam keterangannya, Sahroni mengungkapkan keyakinannya bahwa semua calon yang akan berkompetisi dalam pemilu nantinya tidak memiliki keterlibatan dalam kasus hukum. Ia menunjukkan rasa kagetnya terhadap kemunculan kasus-kasus tersebut menjelang tahun pemilu. Sahroni juga menyoroti pentingnya menjaga integritas penegakan hukum agar tidak digunakan sebagai alat untuk mengdiskreditkan pihak tertentu.

Saya yakin semua capres-cawapres yang kita punya nantinya, tidak memiliki dan tidak sedang tersangkut kasus hukum. Karena kalaupun ada, kenapa enggak diangkat dari kemarin-kemarin? Justru aneh kalau kasusnya baru muncul menjelang 2024 ini,” kata Sahroni

Jaksa Agung Burhanuddin memberikan arahan kepada jajarannya untuk menunda pengusutan kasus-kasus yang melibatkan para calon tersebut hingga Pemilu 2024 usai. Ia menekankan pentingnya penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi dengan hati-hati dan cermat, mengingat adanya potensi black campaign yang dapat mengganggu jalannya pemilu sesuai dengan prinsip dan ketentuan perundang-undangan.

Dukungan terhadap langkah ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya menjaga proses pemilu yang bersih dan adil. Dengan menghindari kontroversi dan kegaduhan yang mungkin muncul dari penanganan kasus-kasus tersebut menjelang pemilu, negara dapat memastikan bahwa pemilihan para pemimpinnya dilakukan dengan transparansi dan integritas.

"Perlu mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan," kata Burhanuddin

Back to Top