Data News

Aduan Buruh UB Jastama Diterima NasDem, Diduga Terjadi Pelanggaran Ketenagakerjaan

Jakarta, (18/7). Irma Suryani Chaniago, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Komisi IX DPR RI, menerima audiensi perwakilan serikat buruh, yang menyampaikan keluhan terkait permasalahan ketenagakerjaan.

Dikeluhkan oleh Perwakilan serikat pekerja di lingkungan UB Jastama Perum Bulog Divre Sulawesi Selatan itu, mengenai berbagai hal, terkait hak kepegawaian yang dilanggar  perusahaan dan tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Audiensi tersebut berlangsung di ruang rapat Fraksi Partai NasDem, lantai 22, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Jumat (18/7).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah keluhan disampaikan oleh para buruh, antara lain, upah yang diterima tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta hak normatif seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak diberikan oleh perusahaan.

Lebih lanjut, diungkapkan juga oleh para buruh, bahwa sejak 2012 hingga 2018, mereka dipekerjakan tanpa kontrak kerja.

Para buruh tersebut selama masa kerja, bertugas melakukan pemeriksaan kualitas, serta perawatan bahan pangan yang dibeli Perum Bulog dari petani. Namun, mereka tidak pernah menerima tunjangan transportasi, perumahan, maupun makan, meskipun seringkali ditugaskan ke daerah.

Atas kondisi tersebut, dituntut oleh perwakilan buruh, agar diadakan rapat dengar pendapat (RDP), gabungan dengan Perum Bulog dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mencari solusi.

Irma Suryani yang menanggapi hal tersebut, menyatakan akan segera mengambil langkah konkret.

"Saya akan menyurati langsung Kepala Bulog agar bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan semua data yang dilampirkan,” ujar Irma.

Namun demikian, dijelaskan oleh Irma, bahwa pemanggilan pihak Bulog untuk hadir dalam RDP bukan kewenangan Komisi IX secara langsung.

“Untuk RDP, kami di Komisi IX bisa memanggil Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi tidak bisa memanggil Bulog karena itu harus seizin Komisi IV,” katanya.

Disampaikan oleh Irma, yang jelas, berbagai keluhan tersebut diharapkan ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, guna memberikan kejelasan status dan perlindungan hak-hak normatif, bagi para buruh UB Jastama.  (JHL.664)

Back to Top