Jakarta, (18/7). Irma Suryani Chaniago, Ketua
Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem di Komisi IX DPR RI, menerima audiensi
perwakilan serikat buruh, yang menyampaikan keluhan terkait permasalahan
ketenagakerjaan.
Dikeluhkan oleh Perwakilan serikat
pekerja di lingkungan UB Jastama Perum Bulog Divre Sulawesi Selatan itu, mengenai
berbagai hal, terkait hak kepegawaian yang dilanggar perusahaan dan tidak sesuai ketentuan UU
Ketenagakerjaan.
Audiensi tersebut berlangsung di ruang
rapat Fraksi Partai NasDem, lantai 22, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta,
pada Jumat (18/7).
Dalam pertemuan tersebut, sejumlah
keluhan disampaikan oleh para buruh, antara lain, upah yang diterima tidak
sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), serta hak normatif seperti BPJS
Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak diberikan oleh perusahaan.
Lebih lanjut, diungkapkan juga oleh para
buruh, bahwa sejak 2012 hingga 2018, mereka dipekerjakan tanpa kontrak kerja.
Para buruh tersebut selama masa kerja, bertugas
melakukan pemeriksaan kualitas, serta perawatan bahan pangan yang dibeli Perum
Bulog dari petani. Namun, mereka tidak pernah menerima tunjangan transportasi,
perumahan, maupun makan, meskipun seringkali ditugaskan ke daerah.
Atas kondisi tersebut, dituntut oleh perwakilan
buruh, agar diadakan rapat dengar pendapat (RDP), gabungan dengan Perum Bulog
dan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk mencari solusi.
Irma Suryani yang menanggapi hal
tersebut, menyatakan akan segera mengambil langkah konkret.
"Saya akan menyurati langsung
Kepala Bulog agar bisa segera menyelesaikan masalah ini dengan semua data yang
dilampirkan,” ujar
Irma.
Namun demikian, dijelaskan oleh Irma, bahwa
pemanggilan pihak Bulog untuk hadir dalam RDP bukan kewenangan Komisi IX secara
langsung.
“Untuk RDP, kami di Komisi IX bisa
memanggil Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi tidak bisa memanggil Bulog karena
itu harus seizin Komisi IV,” katanya.
Disampaikan oleh Irma, yang jelas, berbagai
keluhan tersebut diharapkan ada tindak lanjut dari pihak-pihak terkait, guna
memberikan kejelasan status dan perlindungan hak-hak normatif, bagi para buruh
UB Jastama. (JHL.664)