Data News

Mekanisme Pembentukan UU Kementerian Negara Dikawal Fraksi NasDem

Fraksi NasDem DPR menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU Kementerian Negara) sebagai inisiatif DPR. Partai besutan Surya Paloh itu bakal mengawal seluruh prosesnya.

"Fraksi NasDem menyetujui dengan tetap memperhatikan mekanisme pembentukan undang-undang," kata anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.

Dikatakan oleh Rico, RUU Kementerian Negara bisa dibawa ke pembicaraan tingkat satu. RUU tersebut akan disahkan dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.

Rico juga lantas membahas sejumlah perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Salah satunya, yakni penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat karier dan bukan anggota kabinet.

"Pengaturan itu sudah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 sehingga kami sepakat Pasal 10 dihapus," ujar nya

Selain itu, Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan Indonesia disirat oleh Rico. Kementerian akan disusun oleh presiden dan wakil presiden terpilih, namun harus mengacu pada prinsip-prinsip dasar.

"Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis," papar dia.(JHL.178)

Back to Top