Fraksi NasDem DPR
menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU Kementerian Negara) sebagai inisiatif
DPR. Partai besutan Surya Paloh itu bakal mengawal seluruh prosesnya.
"Fraksi NasDem menyetujui dengan tetap
memperhatikan mekanisme pembentukan undang-undang," kata anggota Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi
NasDem Rico Sia di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Mei 2024.
Dikatakan oleh Rico, RUU
Kementerian Negara bisa dibawa ke pembicaraan tingkat satu. RUU tersebut akan
disahkan dalam rapat paripurna sebagai inisiatif DPR.
Rico juga lantas membahas
sejumlah perubahan yang disepakati dalam RUU Kementerian Negara. Salah satunya,
yakni penghapusan Pasal 10 terkait penghapusan wakil menteri sebagai pejabat
karier dan bukan anggota kabinet.
"Pengaturan itu sudah diatur dalam putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011 sehingga kami sepakat Pasal 10
dihapus," ujar nya
Selain itu, Undang-Undang
Dasar 1945 tentang sistem pemerintahan Indonesia disirat oleh Rico. Kementerian
akan disusun oleh presiden dan wakil presiden terpilih, namun harus mengacu
pada prinsip-prinsip dasar.
"Dalam menyelenggarakan pemerintahan negara
berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis," papar dia.(JHL.178)