Jakarta, (15/4). Wakil Ketua Komisi III DPR RI,
Ahmad Sahroni, meminta Polri menelusuri seluruh pihak yang membeli senjata api
rakitan ilegal dari TS, 58, atau Ki Bedil, di Jawa Barat. Ia minta Polri tidak
berhenti pada penangkapan perakit senjata.
“Saya juga minta polisi tidak berhenti di pelaku
perakitnya saja. Lacak seluruh pembeli senjata api rakitan tersebut, karena
mereka inilah yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan di lapangan,” kata Sahroni, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, kasus tersebut harus diusut tuntas agar
tidak ada lagi senjata ilegal yang beredar bebas di masyarakat.
“Ini bisa menjadi ancaman serius,” tegas legislator NasDem dari Dapil DKI Jakarta III
(Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu.
Dinilai juga olehnya, bahwa peredaran senjata api
rakitan bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan berpotensi memicu
berbagai tindak kriminal dan korban jiwa.
“Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak
kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi
rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku
dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujarnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap TS yang
diduga telah merakit dan menjual senjata api ilegal selama sekitar 20 tahun.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku memiliki latar belakang bekerja di
industri senjata angin di wilayah Cipacing dan dikenal di kalangan pelaku
kejahatan jalanan sebagai perakit senjata.
Senjata rakitan tersebut dijual dengan harga
sekitar Rp20 juta per pucuk dan diduga telah beredar luas di masyarakat. (JHL.7)