Jakarta, (2/6). Sebagian gugatan uji
materi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas),
dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan pemerintah untuk
menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri
maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.
"Putusan MK ini merupakan langkah
maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi
seluruh masyarakat Indonesia," kata anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira,
Senin (2/6/2025).
Putusan tersebut dinilai oleh Nilam, sejalan
dengan semangat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk
mendapatkan pendidikan yang layak.
Menurutnya, pendidikan adalah hak asasi
manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Putusan tersebut diharapkan dapat
segera diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah.
"Kita perlu memastikan bahwa semua
siswa dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, tanpa
terkecuali," kata
legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu.
Ditekankan juga olehnya, mengenai pentingnya
peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Tidak hanya memastikan bahwa
pendidikan dasar gratis, tapi pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas
pendidikan itu sendiri.
Putusan MK tersebut diharapkan olehnya, dapat
menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan
memastikan semua siswa dapat menikmati pendidikan yang merata dan berkualitas.
(JHL.578)