Data News

Putusan MK Mengenai Pendidikan Gratis Sejalan dengan Semangat Konstitusi

Jakarta, (2/6). Sebagian gugatan uji materi UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). MK memerintahkan pemerintah untuk menjamin pendidikan gratis pada tingkat SD, SMP atau sederajat, baik negeri maupun swasta, sebagai bagian dari program wajib belajar sembilan tahun.

"Putusan MK ini merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses pendidikan yang berkualitas dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata anggota Komisi X DPR RI, Nilam Sari Lawira, Senin (2/6/2025). 

Putusan tersebut dinilai oleh Nilam, sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang layak.

Menurutnya, pendidikan adalah hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara. Putusan tersebut diharapkan dapat segera diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah.

"Kita perlu memastikan bahwa semua siswa dapat menikmati pendidikan dasar yang gratis dan berkualitas, tanpa terkecuali," kata legislator Partai NasDem dari Dapil Sulawesi Tengah itu.

Ditekankan juga olehnya, mengenai pentingnya peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. Tidak hanya memastikan bahwa pendidikan dasar gratis, tapi pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas pendidikan itu sendiri.

Putusan MK tersebut diharapkan olehnya, dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, dan memastikan semua siswa dapat menikmati pendidikan yang merata dan berkualitas. (JHL.578)

Back to Top