Data News

Perusahaan Tambang Wajib Pulihkan Lingkungan, Ditegaskan Syarif Fasha

Jakarta, (17/7). Ditegaskan oleh Syarif Fasha, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa setiap usaha pertambangan, baik milik negara maupun swasta, mempunyai kewajiban memulihkan lingkungan.

“Mind ID (Mining Industry Indonesia) ada PP Nomor 78/2010 dan Permen Nomor 7/2014 terkait jaminan reklamasi dan jaminan pascapenambangan. Kami mengingatkan untuk PT Mind ID beserta subholding,” kata Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII dengan Dirut Mind ID Maroef Sjamsoeddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Menurut legislator Partai NasDem itu, harus jadi prioritas bagi seluruh pelaku usaha pertambangan, mengenai jaminan reklamasi dan pascapenambangan. Menurutnya selama ini, tanggung jawab memulihkan lingkungan sering diabaikan.

“Biasanya reklamasi pelaku penambangan hanya menanam pohon saja. Tidak menutup permukaan tambang yang sudah digali 10 sampai 20 meter,” kata Syarif.

Dilanjutkan olehnya, untuk itu perusahaan tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang, semestinya tidak mendapat persetujuan pemerintah untuk beroperasi.

“Pernah kami bertanya ke salah satu direktur di ESDM, di Minerba. Dia mengatakan itu diperbolehkan, nah itu akan kami kejar nanti. Aturan mana yang memperbolehkan itu.” tuturnya.(JHL.662)

Back to Top