Jakarta, (17/7). Ditegaskan oleh Syarif
Fasha, Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, bahwa setiap usaha
pertambangan, baik milik negara maupun swasta, mempunyai kewajiban memulihkan
lingkungan.
“Mind ID (Mining Industry Indonesia) ada
PP Nomor 78/2010 dan Permen Nomor 7/2014 terkait jaminan reklamasi dan jaminan
pascapenambangan. Kami mengingatkan untuk PT Mind ID beserta subholding,” kata Syarif dalam Rapat Dengar Pendapat
(RDP) Komisi XII dengan Dirut Mind ID Maroef Sjamsoeddin, di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurut legislator Partai NasDem itu, harus
jadi prioritas bagi seluruh pelaku usaha pertambangan, mengenai jaminan
reklamasi dan pascapenambangan. Menurutnya selama ini, tanggung jawab
memulihkan lingkungan sering diabaikan.
“Biasanya reklamasi pelaku penambangan
hanya menanam pohon saja. Tidak menutup permukaan tambang yang sudah digali 10
sampai 20 meter,” kata
Syarif.
Dilanjutkan olehnya, untuk itu perusahaan
tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang,
semestinya tidak mendapat persetujuan pemerintah untuk beroperasi.
“Pernah kami bertanya ke salah satu direktur di ESDM, di Minerba. Dia mengatakan itu diperbolehkan, nah itu akan kami kejar nanti. Aturan mana yang memperbolehkan itu.” tuturnya.(JHL.662)