Data News

Sahroni dorong pemberantasan pinjol ilegal

Jakarta, 26 September. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengeluarkan seruan tegas kepada Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam keterangannya pada Senin (25/9), Sahroni menekankan perlunya sinergi antara Polri dan OJK dalam mengawasi aktivitas pinjol, baik yang ilegal maupun yang sudah terdaftar di OJK.

Menurut Sahroni, keberadaan pinjol telah menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan dampak serius pada masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang nasabah pinjol yang diduga bunuh diri setelah diancam oleh debt collector, yang merupakan penagih utang.

“Komisi III meminta Polri dan OJK lebih bersinergi dan intensif lagi dalam mengawasi aktivitas pinjol. Jadi bukan hanya memberantas pinjol ilegal saja, tapi yang sudah terdaftar pun tetap wajib dipantau ketat," ujar Sahroni

Sahroni mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik semena-mena dan ancaman yang mungkin dilakukan oleh pinjol melalui debt collector saat menagih utang. Ia sangat menegaskan bahwa tidak boleh ada warga Indonesia yang harus merenggang nyawa karena permasalahan pinjol.

Legislator dari Partai NasDem ini juga meminta agar Korps Bhayangkara lebih responsif dalam menanggapi laporan terkait nasabah pinjol. Banyak pengguna pinjol yang mengalami tekanan dan pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi pinjol.

Sahroni juga menyoroti bahwa masyarakat seringkali enggan melaporkan kasus-kasus tersebut kepada pihak berwajib karena takut mendapat ancaman lebih lanjut. Oleh karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menunggu laporan resmi, melainkan proaktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan pinjol, terutama yang ilegal.

“Tidak bisa hanya tunggu di kantor, menunggu laporan resmi masuk, baru bertindak, tidak bisa seperti itu. Biasanya mereka tidak berani melapor langsung karena sudah diancam duluan oleh pihak penyedia jasa, apalagi pinjol yang ilegal," tukas Sahroni.

Back to Top