Jakarta, 26
September. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengeluarkan seruan
tegas kepada Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberantas aplikasi
pinjaman online (pinjol) ilegal. Dalam keterangannya pada Senin (25/9), Sahroni
menekankan perlunya sinergi antara Polri dan OJK dalam mengawasi aktivitas
pinjol, baik yang ilegal maupun yang sudah terdaftar di OJK.
Menurut
Sahroni, keberadaan pinjol telah menimbulkan ketidaknyamanan dan bahkan dampak
serius pada masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat adalah seorang nasabah
pinjol yang diduga bunuh diri setelah diancam oleh debt collector, yang
merupakan penagih utang.
“Komisi III meminta Polri dan OJK lebih bersinergi
dan intensif lagi dalam mengawasi aktivitas pinjol. Jadi bukan hanya
memberantas pinjol ilegal saja, tapi yang sudah terdaftar pun tetap wajib
dipantau ketat,"
ujar Sahroni
Sahroni
mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat untuk mencegah praktik
semena-mena dan ancaman yang mungkin dilakukan oleh pinjol melalui debt
collector saat menagih utang. Ia sangat menegaskan bahwa tidak boleh ada warga
Indonesia yang harus merenggang nyawa karena permasalahan pinjol.
Legislator dari
Partai NasDem ini juga meminta agar Korps Bhayangkara lebih responsif dalam
menanggapi laporan terkait nasabah pinjol. Banyak pengguna pinjol yang
mengalami tekanan dan pelanggaran data pribadi yang dilakukan oleh aplikasi
pinjol.
Sahroni juga
menyoroti bahwa masyarakat seringkali enggan melaporkan kasus-kasus tersebut
kepada pihak berwajib karena takut mendapat ancaman lebih lanjut. Oleh karena
itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menunggu laporan resmi,
melainkan proaktif dalam menindaklanjuti kasus-kasus yang melibatkan pinjol,
terutama yang ilegal.
“Tidak bisa hanya tunggu di kantor, menunggu
laporan resmi masuk, baru bertindak, tidak bisa seperti itu. Biasanya mereka
tidak berani melapor langsung karena sudah diancam duluan oleh pihak penyedia
jasa, apalagi pinjol yang ilegal," tukas Sahroni.