Jakarta,
15 Juni. Polemik terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup telah
berakhir setelah Makamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem
proporsional terbuka. Hal ini diapresiasi oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi
Partai NasDem, Aminurokhman. Ia berpendapat bahwa keputusan MK sudah sesuai
dengan apa yang dikehendaki rakyat.
“Saya
mengapresiasi putusan MK yang menolak JR (Judicial Review), Karena hal tersebut
(Sistem proporsional terbuka) sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia,” Ujar
Aminurokhman.
Bagi Amin,
dengan menganut sistem proporsional terbuka masyarakat diberikan keleluasan
dalam mengetahui, menilai, serta memilih calon legislatif yang dicalonkan
partai politik.
“Masyarakat
bisa pasrtisipasi secara aktif untuk menentukan caleg pilihan mereka secara
langsung,” imbuhnya.
Sebelumnya
MK telah memutus gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU
nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Putusan yang menolak permohonan penggugat
itu dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman (15/6). Diharapkan dengan ditetapkannya
putusan tersebut dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu.