Data News

Amin Nilai Putusan MK soal Sistem Pemilu Sesuai Kehendak Rakyat

Jakarta, 15 Juni. Polemik terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup telah berakhir setelah Makamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap sistem proporsional terbuka. Hal ini diapresiasi oleh Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman. Ia berpendapat bahwa keputusan MK sudah sesuai dengan apa yang dikehendaki rakyat.

 

“Saya mengapresiasi putusan MK yang menolak JR (Judicial Review), Karena hal tersebut (Sistem proporsional terbuka) sesuai dengan aspirasi rakyat Indonesia,” Ujar Aminurokhman.

 

Bagi Amin, dengan menganut sistem proporsional terbuka masyarakat diberikan keleluasan dalam mengetahui, menilai, serta memilih calon legislatif yang dicalonkan partai politik.

 

“Masyarakat bisa pasrtisipasi secara aktif untuk menentukan caleg pilihan mereka secara langsung,” imbuhnya.

 

Sebelumnya MK telah memutus gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Putusan yang menolak permohonan penggugat itu dibacakan oleh ketua MK Anwar Usman (15/6). Diharapkan dengan ditetapkannya putusan tersebut dapat meningkatkan angka partisipasi masyarakat dalam pemilu.

Back to Top