Jakarta , (23/1). Diterima dan Disetujui RUU
tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara (Minerba) menjadi RUU usulan DPR RI, oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI.
"Mineral dan batubara yang terkandung dalam
wilayah hukum pertambangan Indonesia harus secara nyata mewujudkan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan."
Demikian petikan pendapat Fraksi NasDem terhadap
revisi RUU Minerba yang disampaikan oleh anggota Fraksi NasDem, Arif Rahman,
dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak
perekonomian nasional memerlukan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku
secara berkelanjutan dan efektif serta efisien dalam pengelolaannya, sehingga
memerlukan penguatan kebijakan dalam suatu UU.
Fraksi NasDem memberikan pandangan terhadap revisi
UU Minerba sebagai beriket:
1. Adanya perkembangan nasional dan internasional, perubahan
keempat UU Minerba membutuhkan
akselerasi keterlibatan berbagai pihak yang telah berkontribusi bagi
peningkatan perekonomian nasional untuk ikut serta dalam kegiatan usaha
pertambangan mineral dan batubara.
2. Telah diatur Wilayah Izin Usaha Pertambangan(WIUP),
Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) atau Wilayah Pertambangan Rakyat
WPR (WPR) yang telah diberikan izin
dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan
Khusus (IUPK) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) wajib sesuai dengan
pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang undangan.
3. Pemberian IUPK selain dapat diberikan kepada
BUMN, badan usaha milik daerah (BUMD), dan juga diberikan kepada badan usaha
swasta atau badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan untuk
memberikan prioritas dalam fungsi ekonomi kepada masyarakat.
4. Pemberian WIUP kepada badan usaha, koperasi,
atau perusahaan perseorangan dengan cara lelang atau pemberian prioritas,
termasuk IUP mineral logam dan batubara yang selama ini tidak diusahakan oleh
BUMN.
5. Fraksi Partai NasDem memberikan catatan atas
penyusunan RUU Minerba:
a) WIUP dapat diberikan kepada perguruan tinggi
dengan cara prioritas namun membutuhkan
kajian atau pendalaman.
b) Perusahaan swasta dan organisasi kemasyarakatan
keagamaan dapat diberikan IUPK dan WIUP dengan syarat wilayah atau daerah
tersebut memiliki sumber daya alam yang potensial. (JHL.400)