Jakarta, (17/9). Disoroti oleh Roberth
Rouw, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, bahwa masih banyaknya daerah tertinggal di
Papua yang membutuhkan perhatian serius. Dari 30 daerah tertinggal di
Indonesia, sebanyak 26 di antaranya berada di Papua.
Papua menjadi daerah yang paling
terdampak dalam persoalan desa yang berada di kawasan hutan. Ditunjukkan dalam
data resmi pemerintah, sebagian besar daerah tertinggal ada di wilayah Papua. Perhatian
khusus mutlak diberikan, agar masyarakat Papua tidak terus terpinggirkan.
“Kami melihat data pemerintah resmi
daerah tertinggal itu jelas bahwa ada 30 daerah tertinggal di republik ini.
Dari 30 itu, 26 ada di Papua,” ujar Roberth saat Rapat Kerja Komisi V DPR RI dengan Menteri Desa PDT
Yandri Susanto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2025).
Ditambahkan oleh Legislator NasDem dari
Dapil Papua Pegunungan itu, dari 2.966 desa yang berada di dalam kawasan hutan,
sekitar 1.300 desa hampir di Papua dan sebagian besar masuk kategori sangat
tertinggal. Menurutnya, hal tersebut semakin menegaskan, pentingnya kepastian
hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Saya mohon ini bisa diselesaikan. Agar
kejelasan daripada desa ini bisa mendapat kepastian untuk masyarakat kami yang
ada di Papua” ujarnya.
Ditekankan oleh Roberth, persoalan Papua
tidak bisa dipandang sama dengan daerah lain, karena mayoritas wilayahnya
adalah hutan adat dan tanah adat. Hal tersebut membuat masyarakat adat di Papua
membutuhkan pengakuan dan penghormatan yang lebih serius dari negara.
“Saya sampaikan juga bahwa di Papua itu
hampir semua yang namanya hutan-hutan adat, tanah-tanah adat yang ada di sana.
Mohon dihormati. Ini sangat berbeda dengan daerah lain. Maka ini menjadi fokus
kami sebagai perwakilan dari sana kalau disampaikan bahwa mohon diperhatikan,” tegas Roberth.
Menurut Roberth, sangat penting kepastian
hukum atas status desa di kawasan hutan, agar masyarakat Papua tidak terus
berada dalam ketidakjelasan. Diharapkan olehnya, persoalan ini segera
dituntaskan oleh pemerintah, agar pembangunan desa di Papua, bisa berjalan
sejajar dengan daerah lain di Indonesia. (JHL.770)