Data News

Dengar Aspirasi Rakyat, NasDem Dukung Pemekaran Daerah yang Dinilai Layak

Jakarta, (30/9). Pembukaan kembali keran pembentukan daerah otonomi baru (DOB), didukung oleh Fraksi Partai NasDem DPR RI, namun dengan standar ketat agar tidak menambah beban negara.

Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Focus Group Discussion (FGD), Fraksi Partai NasDem bertajuk Maraknya Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB), Bagaimana Prospek dan Tantangannya, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/25).

Ditegaskan olehnya, aspirasi masyarakat terkait pemekaran daerah tidak bisa terus-menerus diabaikan. “Aspirasi masyarakat harus kita dengar, dan tidak boleh kita ambangkan. Dalam kunjungan kita ke daerah, salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah pemekaran daerah. Karena ini sudah terlalu banyak, menurut saya kira DPR dan pemerintah harus segera memberi kepastian,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy.

Diskusi yang dimoderatori anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Fauzan Khalid itu dihadiri oleh sejumlah anggota Fraksi NasDem seperti Julie Sutrisno Laiskodat, Ujang Bey, dan  Shadiq Pasadigoe.

Menurut Rifqi, meski antusiasme masyarakat tinggi, banyak usulan DOB yang belum mempertimbangkan kesiapan fiskal maupun potensi ekonomi daerah. Ia mencontohkan, sejumlah daerah mengajukan pemekaran hanya karena alasan politis atau semangat lokal, tanpa perhitungan yang matang soal kemampuan pembiayaan dan keberlanjutan pembangunan.

“Kadang kala masyarakat di daerah tidak mengukur baju. Mereka ingin punya kabupaten atau provinsi, tapi tidak menghitung finansialnya. Ada yang sekadar berharap karena punya sumber daya alam seperti minyak atau batubara, tapi tidak memahami bahwa pengelolaan dan penerimaan negara dari sumber daya itu tidak otomatis membuat daerah bisa mandiri,” terangnya.

Ditekankan juga olehnya, mengenai perlunya kepastian melalui dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No. 23 Tahun 2014, yakni desain besar penataan daerah dan daftar kabupaten/kota serta provinsi yang layak dimekarkan. Ia memperkenalkan istilah 'merdeka fiskal', yakni pemekaran hanya boleh dilakukan jika daerah mampu hidup mandiri tanpa tergantung transfer pusat.

Disebutkan oleh Akmal Malik, Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, dalam forum tersebut, bahwa hingga saat ini usulan DOB masih terus diterima pemerintah. “Kami tidak pernah melakukan moratorium usulan pemekaran. Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” katanya.

Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan selaku pakar otonomi daerah menilai, bahwa pemekaran tidak bisa dilihat sebagai solusi tunggal. Menurutnya, konsep penataan daerah juga perlu mencakup opsi penggabungan wilayah yang tidak mampu mandiri.

“Desentralisasi itu intinya pusat memberikan kewenangan ke daerah. Makin dekat dengan rakyat makin bagus, makin cepat pelayanan. Tapi otonomi tidak sekadar birokrasi, melainkan bagaimana masyarakat lokal bisa berinovasi dan daerah menjadi unggul,” tandasnya.(JHL.794)

Back to Top