Jakarta, (30/9). Pembukaan kembali keran
pembentukan daerah otonomi baru (DOB), didukung oleh Fraksi Partai NasDem DPR
RI, namun dengan standar ketat agar tidak menambah beban negara.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi
II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam Focus Group Discussion (FGD), Fraksi
Partai NasDem bertajuk Maraknya Usulan Daerah Otonomi Baru (DOB), Bagaimana
Prospek dan Tantangannya, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa
(30/9/25).
Ditegaskan olehnya, aspirasi masyarakat
terkait pemekaran daerah tidak bisa terus-menerus diabaikan. “Aspirasi
masyarakat harus kita dengar, dan tidak boleh kita ambangkan. Dalam kunjungan
kita ke daerah, salah satu yang paling banyak ditanyakan adalah pemekaran
daerah. Karena ini sudah terlalu banyak, menurut saya kira DPR dan pemerintah
harus segera memberi kepastian,” ujar Rifqi, sapaan Rifqinizamy.
Diskusi yang dimoderatori anggota Komisi
II DPR dari Fraksi NasDem, Fauzan Khalid itu dihadiri oleh sejumlah anggota
Fraksi NasDem seperti Julie Sutrisno Laiskodat, Ujang Bey, dan Shadiq Pasadigoe.
Menurut Rifqi, meski antusiasme
masyarakat tinggi, banyak usulan DOB yang belum mempertimbangkan kesiapan
fiskal maupun potensi ekonomi daerah. Ia mencontohkan, sejumlah daerah
mengajukan pemekaran hanya karena alasan politis atau semangat lokal, tanpa perhitungan
yang matang soal kemampuan pembiayaan dan keberlanjutan pembangunan.
“Kadang kala masyarakat di daerah tidak
mengukur baju. Mereka ingin punya kabupaten atau provinsi, tapi tidak
menghitung finansialnya. Ada yang sekadar berharap karena punya sumber daya
alam seperti minyak atau batubara, tapi tidak memahami bahwa pengelolaan dan
penerimaan negara dari sumber daya itu tidak otomatis membuat daerah bisa
mandiri,” terangnya.
Ditekankan juga olehnya, mengenai perlunya
kepastian melalui dua Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU No. 23 Tahun 2014,
yakni desain besar penataan daerah dan daftar kabupaten/kota serta provinsi
yang layak dimekarkan. Ia memperkenalkan istilah 'merdeka fiskal', yakni
pemekaran hanya boleh dilakukan jika daerah mampu hidup mandiri tanpa
tergantung transfer pusat.
Disebutkan oleh Akmal Malik, Dirjen
Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, dalam forum tersebut, bahwa hingga saat ini
usulan DOB masih terus diterima pemerintah. “Kami tidak pernah melakukan
moratorium usulan pemekaran. Sampai hari ini ada 341 usulan. Jadi, usulannya
tidak moratorium, pemekarannya yang moratorium,” katanya.
Sementara itu, Prof Djohermansyah Djohan
selaku pakar otonomi daerah menilai, bahwa pemekaran tidak bisa dilihat sebagai
solusi tunggal. Menurutnya, konsep penataan daerah juga perlu mencakup opsi
penggabungan wilayah yang tidak mampu mandiri.
“Desentralisasi itu intinya pusat
memberikan kewenangan ke daerah. Makin dekat dengan rakyat makin bagus, makin
cepat pelayanan. Tapi otonomi tidak sekadar birokrasi, melainkan bagaimana
masyarakat lokal bisa berinovasi dan daerah menjadi unggul,” tandasnya.(JHL.794)