Jakarta, (12/9). Ketua Komisi XIII DPR
RI, Willy Aditya, memandang perlu pembaruan kebijakan nasional terkait regulasi
perbukuan, apalagi literasi sebagai bagian dari pendidikan yang menjadi hak
dasar setiap warga negara.
Dipandang olehnya, seiring dengan
perkembangan zaman, perbukuan di Tanah Air belakangan ini, cukup
mengkhawatirkan.
"Ada fenomena penurunan atensi atas
keberadaan dan arti penting buku dari bangsa ini, maupun pihak yang berwenang.
Gelagatnya bisa dilihat dari, mulai dari rendahnya kapasitas literasi anak
bangsa, hingga redupnya toko-toko buku dan perpustakaan. Dalam kacamata
peradaban, kenyataan ini sangat mengkhawatirkan,” ujar Willy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
(10/9/2025).
Naskah akademik sekaligus draf revisi UU
No. 3/2017 tentang Sistem Perbukuan, diterima oleh Willy, dari Badan keahlian
DPR RI. Revisi atas UU tersebut menjadi usulan inisiatif Willy.
"Di dalam buku, gagasan termaktub
dan diabadikan. Di dalam buku, pendapat dan pemikiran dituangkan dan
dipelajari. Karena itu, sudah semestinya keberadaannya mendapat atensi yang
besar dari negara,"
katanya.
Dinilai olehnya, ada masalah kultural
sekaligus struktural terkait fenomena tersebut. Di level kultural, terjadi
pergeseran perilaku dan atensi atas buku dari bangsa ini. Terlebih ada studi
kasus di mana ratusan anak SMP di Bali yang tidak bisa baca tulis.
Lebih lanjut, Willy menganggap saat ini
tidak lagi menjadi bahan diskursus yang semarak, dalam berbagai ruang dan
kesempatan. Hal tersebut dapat dilihat dari toko buku yang kini tidak lagi
menjadi destinasi yang ramai dikunjungi, sebagaimana satu dua dekade
sebelumnya.
"Keberadaannya bahkan tidak
mendapat tempat yang layak dan terhormat. Di bilangan Senen, misalnya, toko
buku berada di selasar yang gelap, pengap, dan tersembunyi. Demikian juga
dengan perpustakaan. Keberadaannya kerap menjadi tempat dengan fasilitas ala
kadarnya. Hanya di kota-kota besar fasilitas ini terbilang memadai," papar Willy.
Sementara di level struktural, dilihat
olehnya, bahwa existing kurang memadai untuk menjawab tantangan dan
perkembangan yang terjadi. Willy menilai, UU tersebut bias buku ajar sebagai
pemenuhan program wajib belajar sembilan tahun.
"Ini telah membuat produksi buku
tidak semarak dan hanya berorientasi pada pemenuhan bahan ajar semata," ungkap pimpinan Komisi Hak Asasi
Manusia (HAM) DPR tersebut.
Disebutkan oleh Willy, bahwa problem
struktural lainnya yang terletak pada soal harga kertas dan pajak. Menurutnya,
hal tersebut yang membuat harga buku di Tanah Air terasa lebih mahal, dibanding
dengan negara lain.
“Dalam hemat saya, PPN atas buku mesti
dihapuskan. Bagaimana kita akan mencerdaskan bangsa ini jika akses untuk
menjadikannya cerdas malah dibuat mahal. Sudah saatnya akses-akses yang
menunjang tumbuhnya peradaban luhur dari bangsa ini dibuka seluas-luasnya,” tutur Willy.
Dikatakan oleh Willy, bahwa kenyataan
tersebut pada gilirannya, membuat ekosistem perbukuan di Indonesia menjadi
tidak sehat. Padahal ini adalah syarat utama bagi tumbuhnya literasi yang kuat
bagi segenap anak bangsa.
"Buku adalah soko guru pengetahuan.
Tanpa keberadaan buku, takkan kokoh sebuah pengetahuan," ucap Legislator Partai NasDem itu.
Karena itu melalui revisi atas UU
tentang perbukuan, Willy mengajak semua pihak, untuk mengarahkan perhatiannya
pada soal yang sangat penting ini, yakni persoalan yang akan menentukan
maju-mundurnya bangsa Indonesia di masa mendatang. Ia pun menargetkan revisi
atas UU tersebut, bisa masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2025 ini.
“Semoga ini menjadi amal jariah kita
bersama. Dan bagi saya pribadi, ini adalah ikhtiar dalam menjaga arti penting
buku sebagai simbol peradaban,” pungkas Willy. (JHL.762)