Jakarta (29/5).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)
membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Mendikbudristek Nadiem
Anwar Makarim, menyebut hal ini berdasarkan masukan masyarakat terkait
implementasi uang kuliah tunggal (UKT) tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah
koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum
(PTN-BH).
"Terima kasih atas masukan yang konstruktif
dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan
masyarakat. Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali
dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT dan
alhamdulillah semua lancar. Baru saja saya bertemu dengan Presiden dan beliau
menyetujui pembatalan kenaikan UKT," kata Nadiem selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo
di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5)
Menanggapi hal tersebut,
anggota Komisi X DPR RI menyambut baik keputusan Pemerintah tersebut. Lisda
menyatakan langkah pemerintah dengan membatalkan kenaikan UKT sudah sangat tepat. “Alhamdulillah, ini merupakan langkah yang
sangat tepat dari pemerintah yakni membatalkan kenaikan UKT. Impian masyarakat
kecil, untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi dapat kembali
terwujud,” ungkap Lisda.
Lisda juga menyebut, hal
ini juga merupakan salah satu aspirasi yang disuarakan oleh Komisi X DPR RI kepada
pemerintah, sejak kedatangan BEM ke Komisi X dan terakhir saat rapat kerja
(Raker) dengan Kemendikbud.
“Kita selalu suarakan untuk dibatalkan (kenaikan
UKT) karena ini berdampak langsung kepada masyarakat, terutama generasi muda
yang berasal dari ekonomi lemah, sehingga terhalang untuk melanjutkan
pendidikan. Saat kunjungan BEM dan terakhir rapat dengan Kemendikbudristek juga
kita sampaikan,” sambung anggota
Fraksi Partai Nasdem tersebut.
Diungkapkan Politisi asal
Sumatra Barat itu, menaikkan UKT bukan lah sebuah solusi yang jitu untuk
menyelesaikan persoalan keuangan pada kampus ataupun universitas yang ada di
Indonesia. Sebaliknya justru hal ini menimbulkan masalah baru, khususnya bagi
dunia pendidikan di Indonesia.
“Banyak cara untuk mengatasi persoalan keungan di
kampus atau universitas, tapi jangan langsung membebankan kepada mahasiswa.
Alhamdulillah, kenaikan UKT sudah dibatalkan, karena nanti ini justru akan
menimbulkan persoalan baru bagi dunia pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. (JHL 194)