Jakarta, (15/7). Diharapkan oleh Amelia
Anggraini, Anggota Komisi I DPR RI, agar platform digital penyiaran seperti
Tiktok, Youtube, dan Meta memiliki keberpihakan terhadap konteks budaya lokal.
Algoritma media sosial tidak boleh mematikan keberagaman budaya di Tanah Air.
"Dibutuhkan keberlanjutan ekonomi
digital bagi kreator Indonesia, sehingga dibutuhkan keberpihakan dari platform
digital global terhadap konteks lokal," kata Amelia dalam RDPU Panja Penyiaran Komisi I
DPR dengan perwakilan Google, Youtube, Meta, dan Tiktok, di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Selasa (15/7/2025).
Dikatakan oleh Amelia, selama ini ada
kecenderungan platform media sosial tidak memiliki ketransparanan algoritma.
Hal tersebut, menurutnya, cenderung mematikan keragaman budaya lokal yang
menjadi kekayaan identitas bangsa.
Menurut Amelia, banyak konteks budaya
Tanah Air yang bisa dijual untuk kepentingan nasional. Dicontohkan olehnya, salah
satunya ialah Tarian Pacu Jalur yang belakangan viral.
"Bagaimana platform digital ini
dapat menjamin bahwa algoritmanya tidak mematikan keberagaman budaya lokal,
demi kepentingan konten global yang dianggap aman dan lebih
menguntungkan,"
tandasnya.
Lebih lanjut, disampaikan oleh legislator
Partai NasDem itu, mengenai revisi UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, sangat
diperlukan karena sudah tidak relevan. Revisi akan memuat terkait pengawasan,
edukasi, serta perlakukan yang seimbang antara media konvensional dan media
digital.
Beberapa negara seperti Kanada, Prancis,
dan Singapura telah menerapkan UU Penyiaran, yang mengatur terkait transparansi
algoritma, kontribusi pada ekosistem media lokal, menindak disinformasi di
media sosial.
"Undang-undang ini (RUU Penyiaran)
dibuat atau direvisi karena ada situasi kegentingan akan konten negatif,
pengawasan terhadap konten, kemudian juga terkait dengan edukasi dan
sebagainya," tegas
Amel. (JHL.655)