Jakarta, (24/6). Anggota Komisi I DPR RI
dari Fraksi Partai NasDem, Andina Thresia Narang, menegaskan bahwa keterbukaan
informasi publik tidak boleh dikalahkan oleh penggunaan alasan ‘rahasia’ yang
tidak memiliki dasar argumentasi yang jelas.
Disoroti oleh Andina, mengenai
pentingnya reformasi standar uji konsekuensi, percepatan penyelesaian sengketa
informasi mendesak, serta penguatan mekanisme evaluasi badan publik yang masih
tertutup.
Menurut Andina, semangat utama UU No.
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah memastikan hak
masyarakat memperoleh informasi yang relevan dan bermanfaat. Oleh karena itu,
pengecualian informasi harus dilakukan secara ketat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“UU KIP sudah mengatur bahwa setiap
informasi yang dikecualikan harus melalui uji konsekuensi. Persoalannya, dalam
praktik masih ada badan publik yang terlalu mudah menggunakan label ‘rahasia’
tanpa argumentasi yang kuat dan terukur. Ini berpotensi mengurangi
akuntabilitas kepada masyarakat,” tegas Andina dalan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi
Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu
(24/6/2026).
Diminta oleh Legislator Fraksi Partai
NasDem dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah itu, calon anggota KI Pusat
menjelaskan langkah konkret untuk membangun standar uji konsekuensi yang
objektif dan seragam di seluruh Indonesia.
“Masyarakat berhak mendapatkan kepastian
bahwa pengecualian informasi dilakukan berdasarkan risiko yang nyata, bukan
berdasarkan tafsir subjektif masing-masing lembaga. Kita membutuhkan standar
yang objektif, terukur, dan berlaku sama bagi seluruh badan publik,” ujarnya.
Selain itu, disoroti juga oleh Andina,
tantangan kecepatan akses informasi di era digital. Berbekal pengalamannya di
dunia media dan komunikasi, ia menilai informasi yang terlambat disampaikan
sering kali kehilangan nilai manfaat, terutama saat terjadi bencana, krisis
kesehatan, gangguan keamanan, maupun penyelenggaraan pemilu.
“Dalam situasi darurat, informasi bukan
sekadar kebutuhan administratif, tetapi bisa menjadi kebutuhan publik yang
mendesak. Keterlambatan informasi dapat berdampak langsung terhadap keselamatan
dan kepentingan masyarakat,” kata Andina.
Karena itu, dipertanyakan olehnya
kemungkinan penerapan mekanisme fast track dalam penyelesaian sengketa
informasi yang bersifat mendesak.
“Kita perlu memikirkan mekanisme
penyelesaian sengketa informasi yang lebih cepat untuk kasus-kasus tertentu,
tentu dengan tetap menjaga kepastian hukum dan prinsip kehati-hatian,” lanjutnya.
Tak hanya soal akses informasi, dinilai
juga oleh Andina, bahwa evaluasi keterbukaan informasi yang selama ini
dilakukan Komisi Informasi perlu menghasilkan perubahan yang lebih nyata.
Menurutnya, pemberian penghargaan kepada
badan publik yang informatif harus diimbangi dengan mekanisme koreksi yang
efektif bagi badan publik yang masih tertutup.
“Evaluasi tidak boleh berhenti pada
pemberian apresiasi. Harus ada instrumen yang mendorong perubahan perilaku
badan publik yang belum patuh terhadap prinsip keterbukaan informasi,” ujarnya.
Andina meminta pandangan calon anggota
KI terkait kemungkinan penerapan tenggat waktu perbaikan, publikasi daftar
badan publik yang tidak patuh, hingga rekomendasi sanksi administratif sebagai
bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan.
“Tujuan akhirnya bukan menghukum, tetapi
memastikan budaya keterbukaan informasi benar-benar tumbuh di seluruh badan
publik. Transparansi adalah fondasi kepercayaan publik terhadap negara,” pungkas Andina. (JHL.7)