Jakarta, (18/11). Amelia Anggraini, selaku Anggota
Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu, meminta Komisi Penyiaran
Indonesia (KPI) dan Dewan Pers akatif menjaga kesehatan ruang digital, terutama
menjelang pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024.
"Memastikan transparansi dan akuntabilitas
dalam pengelolaan konten politik, sehingga ruang digital dapat digunakan secara
adil dan sehat dalam proses demokrasi," ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPR dengan KPI,
Komisi Informasi Pusat (KIP), dan Dewan Pers, di Kompleks Parlemen, Jakarta,
Senin (18/11).
Fenomena buzzer politik di ruang digital menjelang
Pilkada Serentak pada 27 November mendatang, menjadi perhatian. Sering kali
buzzer menyebarkan narasi manipulatif, berita palsu, atau bahkan kampanye hitam
yang merusak demokrasi.
Disampaikan oleh Amelia, di sisi lain KPI sebagai
pengawas siaran hanya memiliki kewenangan pada media konvensional, seperti
televisi dan radio. Sementara saat ini ruang digital yang menjadi medan utama pertempuran opini publik
sesungguhnya belum terjangkau oleh regulasi. “Kita sekarang jarang dengerin
TV dan radio. Lebih sering searching berita di Google, mendengarkan siaran
Youtube, Spotify, dan sebagainya," tandasnya.
Oleh karena itu, pemberian kewenangan pada KPI untuk mengawasi konten digital menjadi
sangat relevan. Namun, langkah itu harus dilakukan dengan hati-hati dan
memastikan kebebasan berpendapat tetap terjamin. "Kita perlu jelas
membedakan mana jurnalis independen yang menjalankan tugas berdasarkan kode
etik, mana influencer berbayar yang menjadi alat politik," urai
Amelia.
sinergi antara KPI, Bawaslu, Dewan Pers, dan
Kementerian Komunikasi dan Digital didorong oleh Legislator NasDem dari Daerah
Pemilihan Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan
Kabupaten Purbalingga) itu, untuk membangun ruang digital yang sehat.
Bukan hanya bebas dari dominasi kekuatan uang,
tetapi juga adil dan transparan untuk semua pihak. Ruang digital harus menjadi
tempat lahirnya diskursus yang membangun, bukan arena untuk menjatuhkan satu
sama lain.
"KPI perlu menyusun panduan atau SOP khusus
untuk mengawasi konten digital secara komprehensif, termasuk mekanisme
pengawasan terhadap para influencer media digital yang kerap terlibat dalam
politik praktis," tandasnya.
Lebih lanjut diharapkan juga oleh Amelia, agar
Dewan Pers memperkuat literasi media bagi masyarakat, membantu publik memahami
perbedaan antara berita yang kredibel dan manipulatif. Dewan Pers juga harus
tetap independen dalam menjalankan fungsinya serta memastikan media yang
terlibat dalam politik praktis mendapatkan pembinaan atau bila perlu, sanksi
tegas sesuai kode etik jurnalistik.
"Dengan langkah ini, KPI dan Dewan Pers dapat
menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan dan transparansi informasi di era
digital, terutama menjelang pilkada," tegas Amel.(JHL.430)