Jakarta (21/2). Pemerintah, dimintai oleh Martin Manurung, selaku Ketua
Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi XI DPR RI, untuk menuntaskan
konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat
Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Siborongborong, Kabupaten Tapanuli
Utara, Sumatera Utara.
Termasuk, perusahaan juga didesak, agar membuka portal pada jalan
yang menjadi akses utama masyarakat untuk menyadap kemenyan di hutan adat
masyarakat Nagasaribu Siharbangan dan aktivitas pertanian lainnya.
"Pihak TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak
ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan
masyarakat di sana," ujar Martin dalam
keterangannya, Jumat (21/02/2025).
Diharapkan oleh Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan
Sumatera Utara II I (Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan, Labuhanbatu Utara,
Tapanuli Selatan, Kota Padang Sidempuan, Mandailing Natal, Kota Gunungsitoli,
Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Toba, Nias
Selatan, Samosir, Padang Lawas Utara, Padang Lawas, Nias, Nias Selatan, Nias
Utara, dan Nias Barat) itu, merujuk pada ketentuan perundang-undangan, Kementerian
Kehutanan menginisiasi langkah mediasi agar mengurai permasalahan konflik
tenurian (penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan) antara PT
TPL dan masyarakat Nagasaribu Siharbangan.
Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (Permen LHK) No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan
Hutan, Permen LHK No. 9/2021 terkait Perhutanan Sosial yang di dalamnya
termasuk hutan adat, serta Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang
Penyelenggaraan Kehutanan.
"Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini
dengan berpegang pada aturan yang sudah ada,"
ungkap Martin.
Dinyatakan oleh Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu, surat resmi akan
segera dikirim kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan
Hidup Hanif Faisol Nurofiq. "Saya sudah sounding ke Kementerian
Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri,"
tegasnya.
Dinyatakan oleh Martin, merujuk informasi yang diterima, PT TPL
masih memiliki kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan berkaitan dengan
masalah lingkungan. Untuk itu, ia juga akan menyurati Menteri Lingkungan Hidup.
Ia meminta pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup untuk
mengecek dan melakukan audit lingkungan terhadap PT TPL. Lankah itu sesuai
dengan ketentuan Pasal 48-52 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03/2013
tentang Audit Lingkungan Hidup.
“Saya juga akan meminta untuk dilakukan audit lingkungan. Agar semua
jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat
masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di
kawasan konsesi TPL,” pungkasnya.
PT TPL menutup jalan akses masyarakat dengan portal pascabentrokan
dengan masyarakat Nagasaribu Siharbangan pada 20 Januari 2025 lalu. Penutupan
jalan masih berlangsung sampai saat ini.
Hutan Adat Masyarakat Nagasaribu Siharbangan, telah diakui oleh Pemerintah,
melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.340 Tahun
2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Status Hutan Adat Nagasaribu
Siharbangan. (JHL.439)