Jakarta, 12
Juli. RUU Kesehatan yang ada telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat
Paripurna DPR (11/7). Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menjelaskan Partai
NasDem menyutujui terkait UU tersebut namun dengan catatan mandatory spending
ditetapkan sebesar 10%.
“Jadi kami maunya (mandatory spending) sepuluh
persen, karena ada Tap MPR yang menyatakan bahwa mandatory spending sebaiknya
setiap periode naik maksimal sampai 15%. Jadi kita minta naik lima persen,” kata Irma.
Untuk
diketahui, dalam UU sebelum dilakukan revisi (UU No.36/2009), diatur besaran
mandatory spending sebesar 5?ri APBN dan 10?ri APBD di luar gaji. Namun,
dalam UU Kesehatan yang baru aturan terkait mandatory spending dihapuskan.
Menurut Irma
dengan mandatory spending sebesar 10% ini dapat dimaksimalkan sesuai dengan
kebutuhan daerah. Ia beranggapa besarnya anggaran yang diusulkan partai NasDem
adalah sebagai jaminan agar publik dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan
baik. Irma beranggapan bahwa selama ini anggaran sebasar 5% untuk kesehatan
banyak digunakan secara tidak tepat.
“Selama ini yang lima persen itu digunakan bukan
untuk kepentingan masyarakat saja, tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan
dinas dan lain-lain,”
tegas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II itu