Data News

Mandatory Spending 10% untuk pelayanan kesehatan yang lebih baik

Jakarta, 12 Juli. RUU Kesehatan yang ada telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat Paripurna DPR (11/7). Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menjelaskan Partai NasDem menyutujui terkait UU tersebut namun dengan catatan mandatory spending ditetapkan sebesar 10%.

“Jadi kami maunya (mandatory spending) sepuluh persen, karena ada Tap MPR yang menyatakan bahwa mandatory spending sebaiknya setiap periode naik maksimal sampai 15%. Jadi kita minta naik lima persen,” kata Irma.

Untuk diketahui, dalam UU sebelum dilakukan revisi (UU No.36/2009), diatur besaran mandatory spending sebesar 5?ri APBN dan 10?ri APBD di luar gaji. Namun, dalam UU Kesehatan yang baru aturan terkait mandatory spending dihapuskan.

Menurut Irma dengan mandatory spending sebesar 10% ini dapat dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan daerah. Ia beranggapa besarnya anggaran yang diusulkan partai NasDem adalah sebagai jaminan agar publik dapat mengakses pelayanan kesehatan dengan baik. Irma beranggapan bahwa selama ini anggaran sebasar 5% untuk kesehatan banyak digunakan secara tidak tepat.

“Selama ini yang lima persen itu digunakan bukan untuk kepentingan masyarakat saja, tapi banyak dipakai untuk rapat, perjalanan dinas dan lain-lain,” tegas Legislator NasDem dari Dapil Sumatra Selatan II itu

Back to Top