Semarang, (12/12). Pengesahan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus
diikuti dengan kesiapan operasional yang nyata di lapangan. Penerapan regulasi
baru tersebut menuntut penguatan kesiapan satuan, termasuk Pangkalan Udara
Utama Angkatan Darat (Lanumad) Ahmad Yani yang memikul tanggung jawab strategis
di dua provinsi sekaligus.
Hal tersebut diungkapkan oleh Amelia
Anggraini, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, saat Kunjungan
Kerja Reses Komisi I DPR ke Lanumad Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Kamis
(11/12/2025).
“Wilayah tanggung jawab Lanumad Ahmad
Yani memiliki posisi strategis luar biasa. Dengan populasi besar dan
konsentrasi kegiatan ekonomi, kesiapan pertahanan udara menjadi kunci
keselamatan masyarakat dan stabilitas kawasan,” ujar Amelia.
Dijelaskan oleh Amelia, bahwa UU Nomor 3
Tahun 2025 memberikan mandat penguatan peran TNI secara komprehensif, baik
dalam Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
"Dalam konteks tersebut, komponen penerbangan TNI AD memiliki peranan
penting, terutama dalam mobilitas pasukan, dukungan logistik, dan
penanggulangan bencana," ujarnya.
Ditambahkan juga oleh Legislator NasDem
itu, tantangan implementasi undang-undang itu
semakin berat jika mempertimbangkan karakteristik geografis wilayah Jawa
Tengah dan DIY yang beragam, mulai dari pesisir utara, pegunungan selatan,
kawasan industri, hingga area pertanian. Kerentanan bencana di berbagai titik
wilayah menuntut kesiapan respons cepat dari Lanumad.
Karena itu, Amelia meminta penjelasan
rinci tentang kesiapan Lanumad Ahmad Yani dalam melaksanakan amanat UU TNI
terbaru. “Kami ingin mendapatkan gambaran konkret mengenai implementasi
tugas pokok dan fungsi Lanumad Ahmad Yani dalam mendukung OMP maupun OMSP di
wilayah tanggung jawabnya,” tegasnya.
Selain strategi operasi, disoroti juga
oleh Amelia, mengenai aspek organisasi, personel, alutsista, serta
infrastruktur pendukung. Dinilai olehnya, pemetaan kendala dan kebutuhan
anggaran harus dilakukan secara akurat agar dukungan kebijakan dan penganggaran
dari pemerintah pusat dapat diberikan secara tepat sasaran.
“Ini sangat penting mengingat UU Nomor 3
Tahun 2025 menjadi landasan hukum baru bagi peran dan fungsi TNI.
Implementasinya harus berjalan terukur dan akuntabel di tingkat satuan
operasional,”
pungkasnya. (JHL.916)