Data News

Mengawasi Pengelolaan Dana Desa Perlu Kerja Sama BPKP dan Penegak Hukum

Jakarta, (10/7). Ditekankan oleh Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, mengenai pentingnya penguatan kerja sama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian dan kejaksaan dalam mengawasi pengelolaan dana desa.

Diingatkan oleh Fauzi, mengenai tugas pokok BPKP, adalah pengawasan internal dan pembinaan terhadap Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Namun, disoroti olehnya, di banyak daerah, kepala desa kerap menghadapi tekanan dari APH, meskipun sudah ada hasil audit serta rekomendasi BPKP, yang menyatakan persoalan dana desa dalam kondisi clear and clean.

“Ketika rekomendasi BPKP sudah keluar, audit sudah dilakukan, seharusnya kepala desa tidak lagi dipermasalahkan. Tapi kenyataannya, mereka sering dibuli oleh aparat penegak hukum dengan alasan laporan masyarakat dan lain-lain. Ini masalah klasik,” ujar Fauzi dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR dengan Kepala BPKP dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Disayangkan oleh Legislator Partai NasDem itu, jika hasil audit BPKP yang telah disosialisasikan berulang kali, menjadi tidak efektif dan hanya dianggap formalitas belaka. Menurutnya, hal tersebut mengarah pada pemborosan anggaran negara jika tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Kalau tidak ada tindak lanjut yang kuat, audit itu hanya basa-basi saja. Hanya menghabiskan anggaran. Tapi kalau ditingkatkan statusnya dengan kerja sama yang konkret antara BPKP dan APH, maka audit BPKP akan lebih memiliki kekuatan hukum dan bisa benar-benar dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ke depan, agar tidak terjadi tumpang tindih penanganan, Fauzi mendorong agar BPKP menjalin komunikasi dan koordinasi yang lebih intensif, dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Hal tersebut juga untuk memastikan perlindungan terhadap aparatur desa, yang telah melaksanakan pengelolaan keuangan, sesuai dengan rekomendasi hasil audit.(JHL.648)

Back to Top