Jakarta, (18/2). Ketua Komisi XIII DPR
RI, Willy Aditya, mengajak mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan, untuk terlibat
aktif mengawal pembahasan RUU Pemasyarakatan, serta revisi Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban (PSdK).
“Kami dari Komisi 13 mengucapkan terima
kasih atas perspektif metodologis yang disampaikan. Ini konkret saja, tanggal
23 (Januari 2025), kami akan kunker reses di Lembaga pemasyarakatan (lapas)
Yogya, Semarang, dan Sidoarjo. Silakan terlibat sebagai peninjau,” ujar Willy dalam RDPU Komisi XIII
dengan BEM dam Senat dari berbagai perguruan tinggi, di Kompleks Parlemen,
Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Dijelaskan olehnya, Komisi XIII tengah
mematangkan Panja Pemasyarakatan seiring transisi pemberlakuan KUHP baru. Salah
satu perubahan penting adalah pergeseran pendekatan terhadap pengguna
narkotika.
“Dari yang selama ini pengguna narkoba
dipenjarakan, sekarang ada proses kerja-kerja sosial atau pidana sosial. Kalau
ini bisa berjalan, sebenarnya overcapacity sudah tidak relevan,” tegasnya.
Diingatkan juga oleh Willy, agar
aspirasi publik disampaikan ke komisi yang tepat. Menurutnya, persoalan
pemasyarakatan kerap merupakan dampak dari regulasi di komisi lain, seperti UU
ITE di Komisi I atau KUHP di Komisi III.
“Spirit kolaboratif teman-teman luar
biasa. Setelah ini silakan bersurat juga ke komisi terkait agar perspektifnya
bisa masuk dalam proses legislasi,” katanya.
Selain itu, dibahas juga oleh Komisi
XIII, mengenai revisi UU PSdK yang membuka peluang pembentukan LPSK wilayah dan
daerah. Willy mendorong mahasiswa dengan latar belakang advokasi untuk mengisi
ruang-ruang tersebut.
“Kalau teman-teman mau mengisi pos-pos
ini, bagus sekali. Karena problem yang kami jumpai, kadang tidak punya
background perjuangan HAM dan knowledge-nya terbatas,” ujarnya.
Ditegaskan olehnya, bahwa DPR kini
membuka ruang partisipasi lebih luas melalui siaran langsung rapat di TV
Parlemen dan media sosial, sebagai bagian dari upaya mendorong meaningful
participation dalam proses legislasi. (JHL.7)