Jakarta, (12/2). Disampaikan Ujang Bey, Anggota
Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, meskipun banyak permasalahan
pertanahan di Indonesia, langkah-langkah hukum tetap harus ditempuh untuk
menyelesaikannya. Pengadilan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) punya peran
penting, sehingga masalah itu tidak hanya diselesaikan karena viral di media
sosial.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar
Pendapat (RDP) Komisi II dengan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat; Kepala
Kanwil BPN Jakarta; Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi; Kepala Kantor
Pertanahan Kota Jakarta Timur; Gerakan Masyarakat Setia Mekar (GEMAS); Lembaga
Anti Mafia Tanah Indonesia (LAMTI); dan John N Palinggi di Gedung Parlemen,
Senayan, Jakarta, Selasa (11/02/2025).
“Tapi dengan (viral) begitu, kita bisa membuka mata
masyarakat dan jadi tahu bahwa ada masalah mendalam di sini. Tidak bisa hanya
dengan viral, kita butuh tindakan hukum," ujar Bey dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut diungkapkan oleh Bey, bahwa sertifikat
yang dimiliki oleh seseorang harus memberikan hak penuh atas tanah yang
bersangkutan. Namun, bila ada sengketa, penyelesaian melalui proses hukum
adalah langkah yang harus diambil.
"Kalau sertifikat yang anda miliki seperti
punya sapi tapi cuma pegang tulang, dagingnya ada di orang lain, itu jelas
sebuah ketidakadilan. Kita harus menyelesaikan ini dengan langkah hukum," imbuhnya.
Ditekankan juga oleh Bey, mengenai pentingnya
rekomendasi dari Komisi II untuk meminta bantuan kepada Komisi III DPR dalam
mengambil langkah-langkah hukum yang lebih konkret. Disarankannya agar
pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil BPN, bekerja sama dengan pihak yang
merasa dirugikan untuk menggugat kembali proses pengadilan dan membatalkan
keputusan yang tidak adil.
"Ini harus diproses secara hukum. Pengadilan
yang punya kewenangan untuk memutuskan, bukan forum ini. BPN dan kanwil harus
membantu memfasilitasi agar proses hukum berjalan dengan baik," tegasnya.
Dihimbau oleh Wakil rakyat dari Dapil Dapil Jawa
Barat IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) itu, agar semua pihak bekerja sama
dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam hal kepemilikan tanah. Hal itu
adalah bentuk perlindungan negara terhadap warganya.
"Sertifikat tanah itu adalah produk hukum, dan
harus dipertahankan sebagai bentuk perlindungan hukum untuk kepemilikan tanah
yang sah,” pungkas Bey. (JHL.424)