Jakarta, (03/6). Fraksi
NasDem di DPR RI mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong
untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol
bersifat kemitraan.
"Posisi teman-teman driver ojol masuk kategori
mandiri, karena sifat kerja kemitraan," kata Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, melalui
keterangan tertulis, Senin (3/6).
Nurhadi mengatakan iuran
Tapera sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Namun, aturan tersebut awalnya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).
"Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil)
yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan
mandiri ikut dilibatkan,"
ucap Nurhadi.
Dia juga meminta
pemerintah melakukan kajian mengenai kebijakan tersebut. Pasalnya, beberapa
lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak bermasalah.
Nurhadi memastikan bakal
memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan
implementasi kebijakan tersebut. Termasuk pascaterbitnya Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Tapera.
“Kami akan mengawal proses rencana Kemnaker dalam
membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan
Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan
masyarakat,” kata Nurhadi.
Sebelumnya, Kemnaker Indah
Anggoro Putri, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan
Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos), mengaku masih menyusun regulasi
teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan
menteri ketenagakerjaan (Permenaker).
“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang
menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang
ojol,” ujar Indah. (JHL.202)