Data News

Rencana Penghasilan Ojol Kena Potong Iuran Tapera Dikritik NasDem

Jakarta, (03/6). Fraksi NasDem di DPR RI mengkritisi rencana penghasilan ojek online (ojol) dipotong untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Padahal, sistem kerja ojol bersifat kemitraan.

"Posisi teman-teman driver ojol masuk kategori mandiri, karena sifat kerja kemitraan," kata Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem, melalui keterangan tertulis, Senin (3/6).

Nurhadi mengatakan iuran Tapera sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Namun, aturan tersebut awalnya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

"Sebelumnya, hanya PNS (pegawai negeri sipil) yang diwajibkan menjadi peserta program ini, tetapi kali ini pekerja swasta dan mandiri ikut dilibatkan," ucap Nurhadi.

Dia juga meminta pemerintah melakukan kajian mengenai kebijakan tersebut. Pasalnya, beberapa lembaga negara yang mengelola dana masyarakat banyak bermasalah.

Nurhadi memastikan bakal memonitor dan mengkritisi apabila sudah ada rincian teknis pengelolaan dan implementasi kebijakan tersebut. Termasuk pascaterbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaran Tapera.

“Kami akan mengawal proses rencana Kemnaker dalam membuat regulasi turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera agar tidak menimbulkan kerancuan dan kebingungan di kalangan masyarakat,” kata Nurhadi.

Sebelumnya, Kemnaker Indah Anggoro Putri, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI & Jamsos), mengaku masih menyusun regulasi teknis terkait dengan ojol. Regulasi ini nantinya tertuang di dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker).

“Saat ini kami Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyusun regulasi teknis dalam bentuk Permenaker mengenai pengaturan tentang ojol,” ujar Indah. (JHL.202)

Back to Top