Jakarta, 5
September. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Martin Manurung, meminta Kementerian
Perdagangan (Kemendag) untuk melakukan pengecekan lapangan terhadap acuan Harga
Eceran Tertinggi (HET) produk-produk dalam negeri. Menurutnya, saat ini banyak
produk dengan HET yang tidak sesuai dengan harga yang berlaku di pasaran.
Martin
mengungkapkan bahwa beberapa produk dengan HET yang ditetapkan pemerintah sulit
dicapai oleh pelaku usaha. Sebagai contoh, HET minyak goreng yang ditetapkan
sebesar Rp14 ribu per liter. Namun, di pasaran, harga tersebut masih sulit
dipenuhi.
"HET minyak goreng angkanya Rp14 ribu. Sampai
sekarang saya rasa belum bisa tercapai juga Rp14 ribu. Karena di Minyakita
sendiri, saya cek kisaran Rp15 ribu. Minyak goreng premium Rp20 ribu, bahkan
minyak goreng curah sendiri Rp14.800," ujar Martin
Legislator dari
Partai NasDem tersebut juga menyatakan bahwa dari perspektif pasar, harga
minyak goreng memang sulit mencapai HET yang ditetapkan sebesar Rp14 ribu.
Lebih lanjut,
Martin mendorong Kemendag untuk melakukan pengecekan langsung di lapangan. Ia
berpendapat bahwa aturan mengenai HET tidak boleh hanya menjadi dokumen dalam
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), tetapi juga harus benar-benar
diterapkan di pasar.
Permintaan
Martin Manurung memperkuat upaya untuk memastikan bahwa HET yang ditetapkan
pemerintah dapat diikuti oleh pelaku usaha dan berlaku secara efektif di pasar.
Hal ini diharapkan dapat membantu menjaga stabilitas harga dan perlindungan
konsumen.
"HET seperti ini supaya jangan hanya tertulis
di kertas dan kita harus sungguh-sungguh bisa melaksanakan. Sebenarnya sudah
harus dicek bagaimana kondisi di pasar. Jadi jangan hanya ada katakanlah di kertas harga tersebut," tutupnya.