Data News

Sulaeman Soroti konflik investasi dan hak masyarakat adat di Papua

Jakarta, 21 September. Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah, telah menyoroti konflik yang muncul terkait dengan investasi di wilayah Papua yang berdampak pada hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam konteks pemakaian tanah adat. Isu ini menjadi sumber ketegangan yang seringkali belum terselesaikan.

"Situasi ini (investasi di Papua) masih meninggalkan masalah yang belum terselesaikan. Baik itu di Papua induk maupun Papua Barat, masalahnya hampir serupa," ungkap Sulaeman.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat adat dari berbagai suku seperti Suku Wambon Kenemopte di Kabupaten Boven Digoel, Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Suku Marind di Kabupaten Merauke, dan Sub Suku Afsya dari Kabupaten Sorong Selatan juga hadir untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.

Sulaeman menjelaskan bahwa masyarakat adat seringkali berhadapan dengan investor, termasuk pemerintah, terutama dalam hal investasi dan pembangunan yang dianggap melanggar hak adat mereka. Tanah adat menjadi sumber kehidupan bagi mereka dan sangat spesifik dalam budaya dan mata pencaharian.

Legislator NasDem yang mewakili Dapil Papua tersebut juga menyayangkan respons pemerintah terhadap konflik yang terus berkecamuk. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya berusaha untuk meminimalisasi atau menyelesaikan konflik yang muncul.

Sulaeman menegaskan bahwa investasi yang masuk ke wilayah adat harus melibatkan komunikasi yang baik dengan masyarakat adat dan harus memastikan bahwa hak-hak adat dihormati. Dia juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi dan menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat.

"RUU MHA setidaknya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat. Jika ini dapat segera disahkan, akan menjadi kabar baik bagi masyarakat adat," tegasnya.

Dalam konteks Papua yang memiliki keragaman budaya dan sistem kehidupan yang khas, pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga keharmonisan dan keadilan dalam pengembangan wilayah tersebut.

Back to Top