Jakarta, 21
September. Anggota Komisi IV DPR RI, Sulaeman L. Hamzah, telah menyoroti
konflik yang muncul terkait dengan investasi di wilayah Papua yang berdampak
pada hak-hak masyarakat adat, khususnya dalam konteks pemakaian tanah adat. Isu
ini menjadi sumber ketegangan yang seringkali belum terselesaikan.
"Situasi ini (investasi di Papua) masih
meninggalkan masalah yang belum terselesaikan. Baik itu di Papua induk maupun
Papua Barat, masalahnya hampir serupa," ungkap Sulaeman.
Dalam pertemuan
tersebut, masyarakat adat dari berbagai suku seperti Suku Wambon Kenemopte di
Kabupaten Boven Digoel, Suku Awyu di Kabupaten Boven Digoel, Suku Marind di
Kabupaten Merauke, dan Sub Suku Afsya dari Kabupaten Sorong Selatan juga hadir
untuk menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Sulaeman
menjelaskan bahwa masyarakat adat seringkali berhadapan dengan investor,
termasuk pemerintah, terutama dalam hal investasi dan pembangunan yang dianggap
melanggar hak adat mereka. Tanah adat menjadi sumber kehidupan bagi mereka dan
sangat spesifik dalam budaya dan mata pencaharian.
Legislator
NasDem yang mewakili Dapil Papua tersebut juga menyayangkan respons pemerintah
terhadap konflik yang terus berkecamuk. Menurutnya, pemerintah belum sepenuhnya
berusaha untuk meminimalisasi atau menyelesaikan konflik yang muncul.
Sulaeman menegaskan
bahwa investasi yang masuk ke wilayah adat harus melibatkan komunikasi yang
baik dengan masyarakat adat dan harus memastikan bahwa hak-hak adat dihormati.
Dia juga mendesak agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA)
segera dibahas dan disahkan sebagai payung hukum untuk melindungi dan
menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan masyarakat adat.
"RUU MHA setidaknya dapat menjadi landasan
hukum yang kuat bagi masyarakat adat. Jika ini dapat segera disahkan, akan
menjadi kabar baik bagi masyarakat adat," tegasnya.
Dalam konteks
Papua yang memiliki keragaman budaya dan sistem kehidupan yang khas, pengakuan
dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat menjadi hal yang sangat
penting untuk menjaga keharmonisan dan keadilan dalam pengembangan wilayah
tersebut.