Data News

Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah akan Disikapi dalam Revisi UU

Sukabumi (22/12). Ditegaskan oleh Saan Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, hingga saat ini DPR masih belum menyikapi rencana pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang sebelumnya telah diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025.

Dijelaskan oleh Saan, DPR akan menyikapi putusan MK tersebut pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan resmi di parlemen.

“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (21/12/2025).

Belum dapat dipastikan juga oleh Legislator Fraksi Partai NasDem itu, apakah pemilu akan dilaksanakan secara terpisah sebagaimana putusan MK. Menurutnya, semua akan ditentukan melalui proses pembahasan di DPR. “Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.

MK melalui Putusan No.135/PUU-XXII/2025 yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemisahan pemilu nasional, yang meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri dari pilkada dan pemilihan DPRD.

MK juga menetapkan jarak waktu pelaksanaan antara kedua pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.MK menegaskan putusan tersebut bersifat final dan mengikat. MK kini menunggu tindak lanjut DPR sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan regulasi melalui pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. (JHL.929)

Back to Top