Sukabumi (22/12). Ditegaskan oleh Saan
Mustopa, Wakil Ketua DPR RI, hingga saat ini DPR masih belum menyikapi rencana
pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah yang sebelumnya telah diputuskan
Mahkamah Konstitusi (MK) pada Juni 2025.
Dijelaskan oleh Saan, DPR akan menyikapi
putusan MK tersebut pada saat pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Saat ini,
menurutnya, belum ada pembahasan resmi di parlemen.
“Hal itu masih dibicarakan dan dikaji di
DPR. Karena pembahasan undang-undang belum mulai, nanti pada saat pembahasan
Undang-Undang Pemilu kita akan coba sikapi keputusan MK tersebut,” kata Saan di Kota Sukabumi, Jawa Barat,
Minggu (21/12/2025).
Belum dapat dipastikan juga oleh Legislator
Fraksi Partai NasDem itu, apakah pemilu akan dilaksanakan secara terpisah
sebagaimana putusan MK. Menurutnya, semua akan ditentukan melalui proses
pembahasan di DPR. “Nanti kita lihat hasil pembahasannya,” tegas Saan.
MK melalui Putusan No.135/PUU-XXII/2025
yang dibacakan pada 26 Juni 2025, memutuskan pemisahan pemilu nasional, yang
meliputi pemilihan presiden, DPR, dan DPD, dengan pemilu daerah yang terdiri
dari pilkada dan pemilihan DPRD.
MK juga menetapkan jarak waktu
pelaksanaan antara kedua pemilu tersebut minimal dua tahun dan maksimal dua
tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat nasional.MK menegaskan putusan
tersebut bersifat final dan mengikat. MK kini menunggu tindak lanjut DPR
sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyesuaikan regulasi melalui
pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. (JHL.929)