Data News

Redistribusi Guru Langkah Strategis Peningkatan Kualitas Pendidikan Nasional

Jakarta (13/11). Dorong langkah redistribusi guru demi mewujudkan pemerataan tenaga pendidik dan peningkatan kualitas pendidikan di Tanah Air. "Langkah redistribusi tenaga pengajar di Tanah Air merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi peningkatan kualitas pendidikan nasional," kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/11/2025 )

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI (Kemendikdasmen RI), mencatat bahwa pada tahun ajaran 2024/2025, jumlah guru di seluruh Indonesia mencapai 4,21 juta orang.

Angka tersebut mencakup pengajar dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah luar biasa (SLB), yang bernaung di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama.

Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per Desember 2024, bahwa Indonesia masih kekurangan sekitar 374.000 guru, di berbagai satuan pendidikan negeri. Di sisi lain, terdapat 62.764 guru ASN dan 166.618 guru non ASN yang berlebih pada bidang tertentu.

Berkaitan dengan catatan tersebut, disampaikan oleh Lestari, Akibatnya, jumlah guru yang ada belum maksimal memberi dampak pada peningkatan kualitas pendidikan di tanah air.

Rerie, sapaan akrab Lestari mendorong, agar setiap daerah segera mengupdate kembali data kebutuhan tenaga pengajar di wilayahnya, sebagai dasar pelaksanaan redistribusi guru.

Selain itu, diharapkan oleh Rerie yang juga anggota Komisi X DPR RI, sosialisasi upaya redistribusi guru dilakukan secara luas, sehingga para pemangku kepentingan di tingkat daerah dapat mengaplikasikan langkah tersebut dengan tepat.

Rerie yang juga legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu berpendapat, bila pemerintah daerah sudah memahami dasar kebijakan dan teknis pelaksanaannya, diharapkan dapat segera diwujudkan redistribusi guru.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, mendorong agar langkah pemerintah tersebut didukung oleh semua pihak terkait , demi terwujudnya layanan pendidikan nasional yang merata dan berkualitas, sehingga mampu melahirkan generasi penerus bangsa yang berdaya saing di masa depan. (JHL.866)

Back to Top