Data News

Dewan Kawasan Aglomerasi Tak Diatur Jelas di RUU DKJ, Dipersoalkan Oleh NasDem.

Ketua dan keanggotaan Dewan Kawasan Aglomerasi disoal oleh Fraksi NasDem, yang tidak diatur secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Masalah itu telah disampaikan dalam pandangan mini fraksi pada rapat pleno pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

"Fraksi NasDem memberikan catatan khusus terhadap dewan kawasan aglomerasi. Karena ketua dan keanggotaan tidak diatur secara jelas dalam RUU DKJ ini, maka diperlukan kejelasan atas persyaratan siapa yang akan menjadi ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3) malam.

Selain itu, diharapkan agar keberadaan Dewan Kawasan Aglomerasi tidak menggeser tupoksi kepala daerah gubernur dan wakil gubernur. Menurut Charles, Dewan Kawasan Aglomerasi seharusnya menempatkan posisinya sebagai fasilitator daerah penyangga DKJ.

"Dewan Kawasan Aglomerasi harus mampu menempatkan posisinya sebagai fasilitator antara DKJ dengan daerah penyangganya, agar terdapat agar dapat keselarasan pembangunan dan pengelolaan tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, sampah, dan sebagainya," ucap Charles.

Pembentukan UU DKJ juga ditekankan oleh anggota Komisi XI DPR untuk tetap memperhatikan kapasitas Jakarta, yakni sebagai kota budaya, kota perjuangan, kota proklamasi, dan kota politik serta kota reformasi. "DKJ tidak berangkat dari nol tetapi melanjutkan perjalanan pengalaman yang telah berlangsung sebagai bagian sejarah bangsa yang penting," ujar dia.

Sebelumnya, kesepakatan untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang telah dicapai oleh pemerintah dan Baleg DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. (JHL.97)

Back to Top