Ketua dan keanggotaan
Dewan Kawasan Aglomerasi disoal oleh Fraksi NasDem, yang tidak diatur secara
jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ).
Masalah itu telah disampaikan dalam pandangan mini fraksi pada rapat pleno
pengambilan keputusan tingkat I atas hasil pembahasan RUU DKJ di Badan
Legislasi (Baleg) DPR.
"Fraksi NasDem memberikan catatan khusus
terhadap dewan kawasan aglomerasi. Karena ketua dan keanggotaan tidak diatur
secara jelas dalam RUU DKJ ini, maka diperlukan kejelasan atas persyaratan
siapa yang akan menjadi ketua dan anggota dewan kawasan aglomerasi," kata anggota Baleg DPR dari Fraksi NasDem Charles
Meikyansah di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin
(18/3) malam.
Selain itu, diharapkan agar
keberadaan Dewan Kawasan Aglomerasi tidak menggeser tupoksi kepala daerah
gubernur dan wakil gubernur. Menurut Charles, Dewan Kawasan Aglomerasi
seharusnya menempatkan posisinya sebagai fasilitator daerah penyangga DKJ.
"Dewan Kawasan Aglomerasi harus mampu
menempatkan posisinya sebagai fasilitator antara DKJ dengan daerah
penyangganya, agar terdapat agar dapat keselarasan pembangunan dan pengelolaan
tata ruang, transportasi, lingkungan hidup, sampah, dan sebagainya," ucap Charles.
Pembentukan UU DKJ juga
ditekankan oleh anggota Komisi XI DPR untuk tetap memperhatikan kapasitas
Jakarta, yakni sebagai kota budaya, kota perjuangan, kota proklamasi, dan kota
politik serta kota reformasi. "DKJ
tidak berangkat dari nol tetapi melanjutkan perjalanan pengalaman yang telah
berlangsung sebagai bagian sejarah bangsa yang penting," ujar dia.
Sebelumnya, kesepakatan
untuk membawa RUU DKJ ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang
telah dicapai oleh pemerintah dan Baleg DPR. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
(PKS) juga menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. (JHL.97)