JAKARTA (8 Mei): Taufik
Basari, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, berharap agar
proses diskusi dan pembahasan RUU Perampasan Aset didasarkan pada perdebatan
hukum, bukan perdebatan politis atau bersandar pada isu populer mau pun emosional.
Menurut
Taufik, selama ini narasi yang dibangun seolah DPR sengaja menghambat proses RUU
tersebut. Padahal kenyataannya, naskah RUU baru beberapa hari ini diserahkan ke
DPR.
“Saya khawatir perdebatan hukum yang terjadi malah dipolitisasi
seolah-olah DPR melakukan penolakan terhadap RUU tersebut. Padahal, semata hal
tersebut adalah perdebatan hukum untuk memastikan RUU tetap sesuai dengan
prinsip-prinsip hukum,” kata Taufik dalam keterangannya, Minggu (7/5).
Surat
presiden (surpres) berikut naskah RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana
telah dikirimkan ke DPR pada Kamis (4/5). Presiden Joko Widodo menugaskan Menko
Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna H Laoly, Jaksa Agung St Burhanuddin,
serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjadi wakil pemerintah dalam
pembahasan RUU tersebut bersama DPR.
Taufik
berharap pembahasan RUU Perampasan Aset fokus pada perdebatan hukum, bukan
perdebatan politis. Pembahasan perlu hati-hati agar tidak melanggar proses
hukum yang adil, peradilan yang jujur dan adil, dan asas praduga tidak
bersalah.
Legislator
dari Dapil Lampung I (Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Barat, Tanggamus,
Pesawaran, Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Pringsewu, Pesisir Barat) itu
mengaku belum mengetahui substansi naskah RUU Perampasan Aset yang baru dikirim
pemerintah. Menurutnya, selama ini yang menjadi diskursus terkait isu
perampasan aset adalah pada pengaturan mekanisme hukum perampasan aset.
Yang akan
menjadi perdebatan hukum, tambah Taufik, yakni RUU itu nantinya akan menerapkan
non-conviction based asset forfeiture (NCB-AF) atau perampasan aset tanpa
tuntutan pidana atau tidak.
Taufik
menegaskan, perdebatan itu bukan berarti penolakan terhadap NCB-AF dan tidak
mendukung pemberantasan korupsi. Namun, hal itu terkait persoalan prinsip hukum
dan hak asasi manusia tentang jaminan terhadap proses hukum yang sesuai dengan
prinsip peradilan yang jujur dan adil, serta asas praduga tak bersalah.
“Apabila diterapkan maka selain berpotensi melanggar
prinsip-prinsip hukum, juga jika tidak hati-hati dapat membuka kesempatan
penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum atau pun dengan alasan
politis,” tutur Taufik.